Perkawinan campuran: Riwayat revisi

Pilih dua tombol radio lalu tekan tombol bandingkan untuk membandingkan versi. Klik suatu tanggal untuk melihat versi halaman pada tanggal tersebut.

(skr) = perbedaan dengan versi sekarang, (akhir) = perbedaan dengan versi sebelumnya,  k = suntingan kecil, → = suntingan bagian, ← = ringkasan suntingan otomatis

12 Juni 2023

5 Oktober 2021

4 Oktober 2021

4 September 2021

23 Agustus 2021

17 Agustus 2021

  • skrgsblm 12.2517 Agustus 2021 12.25 Notarianto bicara kontrib 1.644 bita +1.644 ←Membuat halaman berisi 'Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran secara hukum apabilia perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie''nya terhadap masing-masing pihak  yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[1] Perkawinan campuran ini memili...' Tag: VisualEditor