Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Randyradika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah NonkementerianNon Kementerian''' (disingkat '''LPNK'''), dahulu bernama Lembaga Pemerintah NondepartemenNon Departemen (LPND), adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali: