Diskriminasi terhadap Tionghoa-Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jonoo27 (bicara | kontrib)
Jonoo27 (bicara | kontrib)
Baris 77:
 
=== Demokrasi Terpimpin (1949–1966) ===
[[Berkas:Presiden_Sukarno.jpg|jmpl|Sukarno'sPemerintahan governmentSukarno enactedmemberlakukan legislationperundang-undangan limitingyang Chinesemembatasi Indonesians'hak tradingdagang rightsTionghoa-Indonesia]]
Pada tahun 1955, [[Zhou Enlai]] menyatakan bahwa kewarganegaraan Tiongkok adalah ''[[jus sanguinis]]''. Hal ini berujung pada sebuah perjanjian antara Tiongkok dan Indonesia mengenai status hukum dari Tionghoa-Indonesia, yang menjadi dasar bagi Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1958.{{sfn|Effendi|Prasetyadji|2008|pp=14–15}} Undang-undang ini mengharuskan semua orang Tionghoa Indonesia untuk memilih antara kewarganegaraan Tiongkok dan Indonesia, dengan membuat pernyataan di pengadilan negeri terdekat.{{sfn|Setiono|2008|p=751}} Sekitar 390.000 etnis Tionghoa menolak kewarganegaraan Tiongkok.{{sfn|Purdey|2006|p=9}}