Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Soenarya88 (bicara) ke revisi terakhir oleh Desy Cristalia
Tag: Pengembalian
Penguinnn77 (bicara | kontrib)
Penambahan link external perujuk
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 15:
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib [https://phankz.com/ketahui-cara-mendaftar-npwp-orang-pribadi-secara-online/ Pajak Orang Pribadi] yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.