Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membalikkan revisi 26003858 oleh 103.189.207.148 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 72:
| footnotes =
}}
'''Institut Pemerintahan Dalam Negeri''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Institute of Home Affairs Governance'') disingkat '''IPDN''' adalah [[Daftar Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Lain di Indonesia|Perguruan Tinggi Kedinasan]] di bawah [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]], yang menyelenggarakan pendidikan tinggi [[kepamongprajaan|satuan polisi pamong praja atau kepamongprajaan]] dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]]. Pada 6 Oktober 2004, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) serta mengubah nama IIP menjadi IPDN. [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
 
== Sejarah singkat ==