Organisasi Perdagangan Dunia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tintin276 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tintin276 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25:
 
Pendahulu Organisasi Perdagangan Dunia adalah [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan]] yang ditetapkan pada tahun 1947. Setelah upaya untuk mendirikan [[Organisasi Perdagangan Internasional]] kandas akibat penolakan [[Kongres Amerika Serikat]] untuk meratifikasi [[Piagam Havana]], perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ''[[ad hoc]]'' dan berlaku "sementara" selama 47 tahun. Organisasi Perdagangan Dunia menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya [[Persetujuan Marrakesh]] yang juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama yang mengatur perdagangan internasional, termasuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947.
 
Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas "Most-Favored-Nation principle" (MFN) dan perlakuan non-diskriminasi oleh dan di antara negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya. Terbukanya pasar nasional terhadap perdagangan internasional dengan pengecualian yang patut atau fleksibilitas yang memadai, dipandang akan mendorong dan membantu pembangunan yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan membangun perdamaian dan stabilitas. Pada saat yang bersamaan, keterbukaan pasar harus disertai dengan kebijakan nasional dan internasional yang sesuai dan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi setiap negara anggota
 
WTO bermarkas di [[Jenewa]], [[Swiss]]. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan [[wilayah kepabeanan]] yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia. Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Salah satu aturan tersebut adalah "[[perlakuan yang sama untuk semua anggota]]", yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh suatu anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO. Selain itu, berdasarkan aturan "perlakuan nasional", anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana [[barang sejenis|produk "sejenis"]] diperlakukan di negaranya. Sementara itu, dua badan pengambilan keputusan utama di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum. Para anggota WTO mengambil keputusan berdasarkan konsensus, tetapi jika konsensus tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara. Organisasi Perdagangan Dunia juga memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat secara hukum. Perkara dagang antar anggota pertama-tama akan dibawa ke Panel yang dibentuk khusus untuk perkara tersebut. Pihak yang tidak puas dengan keputusan Panel dapat membawanya ke [[Badan Banding]].