Hukum pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abira Ikigai (bicara | kontrib)
k Penambahan judul
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Hukum pajak''' adalah [[hukum]] yang bersifat ''public'' dalam mengatur hubungan [[negar]]a dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar [[pajak]].<ref name="Web"/> Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/[[kas negara]].<ref name="Web"/>
 
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:Yogi zahara putra
 
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/> contoh: UU KUP, UU PPSP.