Panti asuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kansabil (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
Baris 14:
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
 
Di Indonesia, Panti asuhan berada dibawah pengawasan [[Dinas sosial]]. Menurut Data di [[Biro Pusat Statistik]] dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, [[Balita]] Terlantar mencapai 518.296, Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894, dan Anak Nakal sebesar 295.763, dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak.<ref>{{Cite web |url=http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10 |title=Salinan arsip |access-date=2015-01-03 |archive-date=2015-01-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150103042634/http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10 |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Di Jabodetabek ===
Baris 27:
 
== Penyalahgunaan dan kekerasan ==
Penyalahgunaan yang rentan terjadi apabila Panti asuhan tidak terdaftar dan diawasi badan pemerintah dan masyarakat ialah seperti munculnya pemanfaataan anak-anak untuk kepentingan pribadi, penyelewengan dana donatur, kekerasan terhadap anak, dan [[pelecehan seksual]].
 
== Lihat pula ==