Singkut, Sarolangun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: Bot: Merapikan artikel
k Penambahan informasi #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 19:
== Sejarah ==
Kata "Singkut" ambil dari kata "Sangkut" yang berarti "nyangku", karena pada zaman presiden Soeharto, ada penduduk dari jawa yang merantau ke daerah ini, dan rombongan tersebut menemui sebuah sungai yang cukup besar, dan setelah meminum air tersebut orang-orang itu tidak dapat kembali ke kampung halamannya, atau dalam arti orang-orang tersebut tersangkut di tepian sungai, dan akhirnya merekapun menetap di daerah tersebut dan membuat sebuah kelompok. Ketika pemerintah membuat transmigrasi dari Jawa, orang Jawa yang sudah menetap di situ menyarankan untuk membuat nama "Singkut", yang disetujui oleh pemerintah. Kecamatan Singkut diresmikan pada tanggal 13 juni 1970 semasa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada tahun 2010 jumlah desa sudah mencapai 11 desa 1 kelurahan.
 
 
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]] pada umumnya serta Kecamatan [[Pelawan, Sarolangun|Pelawan]] Singkut pada Khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan [[Limun, Sarolangun|Limun]], dipandang perlu membentuk Kecamatan Singkut sebagai pemekaran dari Kecamatan Pelawan Singkut. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.<ref>{{Cite web|title=PERDA Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2007|url=http://peraturan.bpk.go.id/details/66398/perda-kab-sarolangun-no-5-tahun-2007|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-05-18}}</ref>
 
== Wilayah administrasi ==