Pembicaraan:Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pergantian nama menjadi Daerah Khusus Jakarta: Penghapusan Komentar Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 170:
:@[[Pengguna:Baqotun0023|Baqotun0023]] Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 pasal 39 ayat 1, Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. Mohon tidak diubah sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. [[Pengguna:WillsonEP09|WillsonEP09]] • [[Pembicaraan Pengguna:WillsonEP09|💬]] 2 April 2024 12.50 (UTC)
|