Pembicaraan:Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Balas
Sfriu (bicara | kontrib)
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 170:
 
:@[[Pengguna:Baqotun0023|Baqotun0023]] Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 pasal 39 ayat 1, Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. Mohon tidak diubah sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. [[Pengguna:WillsonEP09|WillsonEP09]] • [[Pembicaraan Pengguna:WillsonEP09|💬]] 2 April 2024 12.50 (UTC)
::punten...
::Tapi sudah ada [https://peraturan.bpk.go.id/Details/283616/uu-no-2-tahun-2024 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta] , UU ini Mencabut : UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
::Kemudian, dalam UU No. 2 Tahun 2024
::Pasal 2
::(1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
::(2) Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
::Status Jakarta mungkin masih bisa dikatakan sebagai Ibu Kota Negara sambil menunggu pemindahan Ibu Kota ke IKN, tapi penamaan Jakarta sudah bukan DKI lagi berdasarkan UU No 2 tahun 2024 tersebut. [[Pengguna:Sfriu|Sfriu]] ([[Pembicaraan Pengguna:Sfriu|bicara]]) 22 Mei 2024 11.33 (UTC)
Kembali ke halaman "Daerah Khusus Ibukota Jakarta".