Kekhalifahan Rasyidin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 117:
==== Pembangunan negara ====
{{See also|Reformasi era Umar|Penaklukan militer pada masa Umar}}
Di bawah kepemimpinan Umar, ekonomi dan perluasan wilayah kekhalifahan terus berkembang. Karenanya, dia mulai membangun struktur politik yang akan menyatukan wilayah yang luas. Dia melakukan banyak reformasi administrasi dan mengawasi kebijakan publik dengan cermat, mendirikan administrasi lanjutan termasuk beberapa kementerian dan birokrasi baru, dan memerintahkan sensus di seluruh wilayah kekhalifahan.<ref name=Mathers/> Selama pemerintahannya, kota garnisun (''[[amshar|amṣar]]'') [[Basra]] dan [[Kufah]] didirikan lalu diperluas. Pada 638, ia memperluas dan merenovasi [[MasjidilharamMasjidil Haram]] di Makkah dan [[Masjid Nabawi]] di Madinah.<ref name=Mathers>{{cite book|last1=Mathers|first1=E.P.|last2=Mardrus|first2=J.C.|title=Book of the Thousand Nights and One Night|page=471|url=https://www.amazon.com/Book-Thousand-Nights-Nights-Night/dp/0415045398|isbn=9780415045391|date=1986|access-date=2023-04-12|archive-date=2023-04-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230417051553/https://www.amazon.com/Book-Thousand-Nights-Nights-Night/dp/0415045398|dead-url=no}}</ref>
 
Umar juga memerintahkan pemindahan sipil komunitas Kristen dan Yahudi yang menetap di [[Najran]] dan [[Khaibar]] ke wilayah Suriah dan Irak. Dia juga mengizinkan keluarga Yahudi untuk bermukim kembali di Yerusalem, yang sebelumnya dilarang dari semua orang Yahudi.<ref name="Simha Assaf 1946, pp. 20-21">Simha Assaf, ''Meqorot u-Meḥqarim be-Toldot Yisrael'', Jerusalem 1946, hlm. 20–21 (Hebrew and Judeo-Arabic), {{Isbn|9780939341047}}</ref> Dia mengeluarkan perintah agar orang Kristen dan Yahudi ini diperlakukan dengan baik dan memberi mereka tanah yang setara di pemukiman baru mereka. Umar juga melarang non-Muslim berada di [[Hijaz]] lebih dari tiga hari.{{sfn|Madelung|1997|p=74}}