Televisi digital di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2.139:
* 173 kabupaten/kota atau 113 wilayah layanan siaran: tidak ada ASO karena termasuk daerah ''blank spot'' analog, langsung menerima siaran digital<ref>[https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5904351/173-kabupatenkota-tak-kena-migrasi-siaran-tv-digital-tapi 173 Kabupaten/Kota Tak Kena Migrasi Siaran TV Digital, Tapi...]</ref>, namun ada yang beranggapan bahwa wilayah tersebut telah ASO.<ref>[https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6385087/kominfo-matikan-tv-analog-di-230-kabkota-termasuk-jabodetabek Kominfo Matikan TV Analog di 230 Kab/Kota Termasuk Jabodetabek]</ref>
 
Secara efektif, per bulan November 2023, Menkominfo [[Budi Arie Setiadi]] menyatakan bahwa siaran analog di Indonesia sudah tidak lagi beroperasi secara penuh.<Ref name=tujuhblsx/> Hal tersebut berarti mengakhiri proses ASO yang berlangsung selama hampir setahun, yang dalam penerapannya sempat tersendat-sendat dalam pelaksanannya setelah direncanakan sejak 2009.
 
=== Kampanye ===