Syamsul Arifin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
MesinKetik (bicara | kontrib)
Baris 201:
== Kasus korupsi ==
Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]].<ref name="copot">[http://www.tempo.co/read/news/2012/11/02/058439237/Gubernur-Syamsul-Arifin-Resmi-Dicopot Gubernur Syamsul Arifin Resmi Dicopot] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140112063025/http://www.tempo.co/read/news/2012/11/02/058439237/Gubernur-Syamsul-Arifin-Resmi-Dicopot |date=2014-01-12 }} Tempo. Diakses 12 Januari 2014</ref> Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan [[Mahkamah Agung]] terkait kasus hukum Syamsul.<ref name="copot" /> Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara Masa Jabatan Tahun 2008–2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD) [[Kabupaten Langkat]] yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/05/04/20550961/MA.Perberat.Hukuman.Syamsul.Arifin MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin] [[Kompas (surat kabar)|Kompas]]. Diakses 12 Januari 2014</ref>
 
==Catatan==
{{notelist}}
 
== Rujukan ==