Pengguna:RianHS/Draf/1: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 66:
 
== Kitab Undang-Undang Hukup Pidana ==
Dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) yang bersumber dari hukum [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]], ada sejumlah pasal yang menyebutkan hewan, binatang buas, dan ternak (didefinisikan sebagai semua [[Hewan berkuku ganjil|binatang yang berkuku satu]], [[Hewan pemamah biak|binatang memamah biak]], dan babi).<ref>{{Cite web|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|url=https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana/detail|website=JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia|access-date=8 Mei 2024}}</ref> Delik-delik tentang penganiayaan hewan mencakup penganiayaan hewan dan penganiayaan ringan terhadap hewan (Pasal 302), penyiksaan hewan dengan menggunakan hewan secara berlebihan (Pasal 540), penggunaan kuda yang masih amat muda (Pasal 541), serta sabung ayam dan jangkrik (Pasal 544).<ref>{{Cite journal|last=Pinontoan|first=Jeremia|date=2021|title=Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) sebagai Delik terhadap Perasaan Kepatutan|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33330|journal=Lex Administratum|volume=9|issue=4|pages=215-225|issn=2337-6074}}</ref> Selain itu, terdapat pula delik bagi orang yang menghasut hewan, orang yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya (Pasal 490),<ref>{{Cite journal|last=Sekeon|first=Zefanya Yosua|date=2022|title=Tindak Pidana Berkenaan dengan Penghasutan Hewan dan Pemeliharaan Hewan Berbahaya Menurut Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/administratum/article/view/43771|journal=Lex Administratum|language=|volume=10|issue=6|issn=2337-6074}}</ref><ref>{{Cite web|last=Pramesti|first=Tri Jata Ayu|date=7 Juli 2018|title=Hukumnya Jika Memerintahkan Hewan Peliharaan Menyerang Orang Lain|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-memerintahkan-hewan-peliharaan-menyerang-orang-lain-lt56f35d0c8d30c/|website=Hukum Online|language=|access-date=8 Mei 2024}}</ref> serta bagi orang yang membiarkan hewan peliharaannya berjalan-jalan di kebun milik orang lain (Pasal 548).<ref>{{Cite web|last=|date=7 Juni 2013|title=Pemilik Bisa Didenda karena Unggas Peliharaan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/pemilik-bisa-didenda-karena-unggas-peliharaan-lt51b1860ae4646/|website=Hukum Online|language=|access-date=8 Mei 2024}}</ref><ref>{{Cite web|last=Hasanah|first=Sovia|date=7 Juli 2018|title=Sapi Merusak Tanaman di Lahan yang Dipasang Papan Larangan Masuk|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/sapi-merusak-tanaman-di-lahan-yang-dipasang-papan-larangan-masuk-lt580997698e8bc/|website=Hukum Online|language=|access-date=8 Mei 2024}}</ref>
 
Dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023]] yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, terdapatdefinisi pengaturanternak hukumandiubah pidanamenjadi, bagi"hewan setiap orangpeliharaan yang melakukandiperuntukkan penganiayaansebagai hewansumber pangan dan sumber mata pencaharian." HalPengaturan initentang diaturternak dalamatau Pasalhewan 337secara danumum Pasaldapat 338diringkas dalam undang-undangtabel tersebutdi bawah ini.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2023|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023|location=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia}}</ref>
{| class="wikitable"
!Bab
!Bagian
!Pasal
!Substansi
|-
| rowspan="6" |VIII. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
| rowspan="3" |Keenam. Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
|336
|Pengusikan hewan, pencegahan hewan untuk tidak menyerang orang atau hewan, serta penjagaan dan pemeliharaan hewan buas
|-
|337
|Penganiayaan hewan
|-
|338
|Penggunaan hewan di luar kemampuan kodratnya, pemberian bahan atau obat yang membahayakan kesehatan hewan, dan pemanfaatan bagian tubuh hewan untuk tujuan yang tidak patut
|-
| rowspan="2" |Ketujuh. Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
|339
|Pembiaran hewan dan ternak tanpa penjagaan seperlunya di jalan umum
|-
|340
|Pemasangan perangkap untuk binatang buas yang dapat membahayakan orang
|-
|Kedelapan. Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
|344
|Penjualan atau pendistribusian air susu hewan sakit atau yang dapat merugikan kesehatan atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih
|-
|IX. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
|Ketiga. Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
|370
|Penggunaan surat jalan yang diberikan untuk ternak lain dalam pengangkutan ternak
|-
|XIII. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
|Ketiga. Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
|399
|Pembuatan secara tidak benar atau pemalsuan surat pengantar bagi hewan atau ternak
|-
|XXIV. Tindak Pidana Pencurian
|–
|477
|Pencurian ternak yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang
|}
 
== Peternakan dan kesehatan hewan ==