Suku Kubu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan referensi #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 68:
Untuk pencegahan terhadap penularan penyakit ada prilaku yang unik dan agaknya berlebihan di lingkungan orang rimba, seperti berkomunikasi dalam jarak yang berjauhan + 10 meter dari masing-masing mereka, selain itu mereka yang merasakan dirinya sehat (''bungaron'') sanggup untuk tidak melintasi jalan yang dilintasi orang yang ''bercinenggo'' demikian juga sebaliknya'','' walaupun jalan di hutan hanya satu jalan, maka yang mereka lakukan adalah menerobos menembus semak-belukar yang ada kalanya banyak ditumbuhi tanaman berduri ataupun rawa, dengan bertelanjang kaki dan bercawat, mereka menembus belukar.
 
Prilaku seperti ini disebabkan adanya pandangan bahwa jalan-jalan yang dilintasi orang rimba yang ''bercinenggo'' tersebut sudah dihinggapi oleh penyakitnya sehingga dapat menular kepada orang yang melintas di atas jalan tersebut. Jalan akan dianggap steril dari penyakit dan dapat dilintasi kembali setelah adanya hujan karena penyakit-penyakit tadi telah hanyut terbawa air ke hilir, atau paling lambat adalah 5 hari setelah di lintasi orang yang ''bercinenggo''.<ref>{{cnCite web|title=Buku Orang Rimba Menantang Zaman {{!}} PDF|url=https://id.scribd.com/document/330174993/Buku-Orang-Rimba-Menantang-Zaman|website=Scribd|language=id|access-date=2024-05-20}}</ref>
 
Orang atau kelompok yang ''bercinenggo'' wajib memberitahukan kepada anggota kelompoknya atau kepada orang rimba lain yang dikunjunginya, dengan harapan ia bisa mendapatkan bantuan selama menjalani sakit, baik makanan ataupun pengobatan. Tidak ada pemberian kabar tentang kondisinya yang sakit dianggap telah melanggar adat, dan kelak ada yang tahu tentang kondisinya dan menyebabkan penularan kepada orang lain, maka ia dihukum denda dengan membayar 2 keping kain panjang. atau akibat dari penularan penyakitnya telah menyebabkan kematian maka di hukum denda sebanyak 500 keping/helai kain panjang atau yang disebut dengan istilah ''bayar bangun''.{{cn}}
 
Ketatnya aturan adat yang di miliki orang rimba secara tidak tertulis itu, ternyata membuat orang rimba merasa takut untuk melanggarnya. Ketidak mampuan membayar bangun dengan sejumlah kain yang di tetapkan adat bisa dilakukan dengan cara menggantikan peranan si mati kepada keluarga yang ditinggalkan. Kalau yang mati tersebut adalah seorang laki-laki maka ia harus mencari ganti dari pihak keluarganya yang juga harus laki-laki, atau bila sumber penularannya berasal dari seorang laki-laki maka dirinya sendiri yang menggantikan peran si mati di dalam keluarganya demikian pula sebaliknya. Kalau juga tidak sanggup ini akan berakibat maut bagi si penular penyakit, artinya ia harus membayar dengan nyawanya sendiri (di hukum mati) (selama Warsi melakukan pendampingan terhadap Orang Rimba belum pernah ada sangsi ini dijatuhkan ke anggota kelompok) atau di usir dari kelompoknya.
 
Untuk mencegah penularan maka orang atau kelompok yang bercenango harus memisahkan diri dari kelompoknya maupun kelompok lain yang berdekatan. Istilah ini disebut dengan istilah ''bersesandingon,'' atau dalam bahasa kita lebih dikenal dengan pengkarantinaan. Jarak antara sedekat-dekatnya dalam jarak orang rimba sejauh suara dipantulkan, atau dalam perkiraan saya sejauh + 500 meter dari pemukiman kelompok orang rimba. Tempat ''bersesandingon'' harus berada jauh di dalam hutan diwilayah yang tidak pernah dilalui oleh orang rimba. Selama melakukan ''bersesandingon'' orang rimba yang ''bercinenggo'' membuat rumahnya dan mencari makannya sendiri di dalam hutan. Pertemuan dengan individu kelompok masih boleh dilakukan dengan mengatur jarak dari masing-masing individu, tetapi sangat dilarang untuk masuk kedalam kawasan pemukiman kelompok.{{Cn}}
 
Selama ''bersesandingon'' tentunya jika tidak mendapatkan makanan atau binatang buruan, ia boleh meminta kepada kelompoknya untuk diantarkan ke suatu tempat dan ia akan menjemputnya. begitu sebaliknya orang yang ''bercinenggo'' boleh saja memberikan binatang hasil buruannya kepada kelompoknya.