Anak berkebutuhan khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ErelaLorde (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Thersetya2021 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
{{more citations needed|date=Januari 2021}}
{{rapikan}}
'''Anak berkebutuhan khusus (Heward/disabilitas)''' adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukanmenunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: [[tunanetra]], [[tunarungu]], [[tunagrahita]], [[tunadaksa]], [[tunalaras]], [[kesulitan belajar]], gangguan perilaku, [[anak berbakat]], anak dengan gangguan kesehatan, dan [[kesulitan bersosialisasi]]. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah [[anak luar biasa]] dan [[anak cacat]]. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi [[Huruf braille|tulisan Braille]] (tulisan timbul) dan tunarungu berkomunikasi menggunakan [[bahasa isyarat]] (bahasa tubuh).<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3900370/painting-a-better-future-karya-lukis-luar-biasa-anak-anak-berkebutuhan-khusus|title=Painting A Better Future, Karya Lukis Luar Biasa Anak-Anak Berkebutuhan Khusus|last=Elmira|first=Putu|last2=Wib|first2=08:15|work=[[Liputan6.com]]|access-date=2019-02-22|editor-last=Mutiah|editor-first=Dinny|language=id}}</ref><ref>{{Cite book|title=Media Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Buku Referensi untuk Guru, Mahasiswa dan Umum|last=Asrorul|first=Asroru|publisher=|year=|isbn=9786027275423|location=|pages=}}</ref>
 
Untuk melihat kelainan pada anak didasarkan pada empat hal, yaitu 1) kelainan mumcul atau terjadi hanya pada individu yang mengalami kelainan perkembangan, 2) kelainan perkembangan harus dipandang dalam kaitannya dengan perkembangan yang normal 3) tanda-tanda awal dari perilaku berkelainan harus dipelajari secara serius, 4) perhatikan beragam patokan atau karakteristik perkembangan baik yang normal maupun berkelainan <ref>{{Cite web|last=Pudjiati|first=S.R. Retno|date=2014|title=Perkembangan Anak yang Bersifat Normatif dan Nonnormatif|url=http://repository.ut.ac.id/3822/1/PGTK2404-M1.pdf|website=Universitas Terbuka}}</ref>
 
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,<ref>{{Cite web|title=UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional – Referensi HAM|url=http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/|language=en-US|access-date=2019-02-22}}</ref> bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuanBerkebutuan khususKhusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khususKhusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi, Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
 
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
Baris 21:
l. memiliki kelainan lain.
 
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan. Permendiknas No. 70 tahun 2009 Pasal 3 ayat (1) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. (2) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 terdiri atas:
(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Permendiknas No. 70 tahun 2009 Pasal 3 ayat (1) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan
secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya.
(2) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 terdiri
atas:
a. tunanetra;
b. tunarungu;