Wilayah administratif khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Membatalkan 1 suntingan by 114.79.19.181 (bicara) (twinkle)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 64:
# Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam [[APBN]] berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
 
=== ''Provinsi Papua Timur'' ===
{{Main|Otonomi Khusus Papua Timur}}
[[Berkas:Coat_of_arms_of_Papua_2.svg|kiri|115x115px|Lambang Papua]]
''Provinsi Papua'', menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021,<ref>{{Cite act|title=Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/172403/uu-no-2-tahun-2021|type=Undang-Undang|index=2|year=2001}}</ref> adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah [[Papua]] yang diberi '''otonomi khusus''' dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus tersebut adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada ''Provinsi Papua'' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara [[Republik Indonesia]] melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151). Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah: