Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian diakhiri tanda "titik dua")
Yaikujeh (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
YLKI merupakan anggota International Organization of Consumer Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang berpusat di London.
 
== Status Hukum YLKI ==
YLKI merupakan organisasi nir laba yang berbentuk yayasan. Mengikuti ketentuan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, YLKI telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-2554.AH.01.02 tahun 2008. Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen YLKI merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Mengikuti ketentuan UU tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), YLKI terdaftar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan memiliki TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) No. 470/1.824.221 tahun 2005.