Republik Maluku Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 196:
[[Duta Besar Indonesia untuk Belanda]], [[Junus Effendi Habibie]], memberitahu Radio Netherlands Worldwide bahwa Indonesia senang mengetahui bahwa pemerintahan terasing Maluku tidak lagi memperjuangkan kemerdekaan. Menurut Habibie, penduduk Maluku sudah diberikan hak otonomi, sehingga situasi masa kini tidak perlu diubah lagi. Ia menolak kemerdekaan Maluku. Komentar Habibie muncul setelah Presiden Maluku dalam pengasingan, John Wattilete, mengatakan bahwa negara Maluku tidak lagi menjadi prioritas utamanya. Meski kemerdekaan masih menjadi tujuan terakhir, ia menyatakan puas dengan otonomi yang juga diberlakukan di Aceh. Katanya, "Hal paling penting adalah penduduk Maluku bisa memimpin daerahnya sendiri."<ref name="Salinan arsip"/><ref>{{Cite web |url=http://www.rnw.nl/english/article/indonesia-approves-moluccan-change-course |title=Salinan arsip |access-date=2013-10-21 |archive-date=2009-08-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090821145903/http://www.rnw.nl/english/article/indonesia-approves-moluccan-change-course |dead-url=yes }}</ref>
Pada bulan April 2010, John Wattilete menjadi presiden kelima RMS. Ia adalah presiden pertama yang berasal dari generasi kedua suku Maluku di Belanda dan dianggap lebih pragmatis dibanding presiden-presiden sebelumnya. Akan tetapi, sehari sebelum kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia [[Susilo Bambang Yudhoyono]] ke Belanda, pertama kali sejak 1970,<ref>Foto kunjungan kenegaraan oleh Presiden [[Suharto]] tahun 1970. [http://beeldbank.nationaalarchief.nl/nl/afbeeldingen/trefwoord/Geografisch_trefwoord/Jakarta/trefwoord/Persoons_instellingsnaam/Juliana,%20koningin].</ref> Wattilete mengeluarkan perintah hukum agar Presiden ditahan setelah menginjakkan kaki di Belanda. Pada Oktober 2010, Watilette mengumumkan bawah Pemerintah RMS telah mengajukan tuntutan penangkapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke pengadilan Den Haag melalui mekanisme kort geding (pengadilan singkat).
Terdapat dua tuntutan yang diajukan RMS ke pengadilan Den Haag. Tuntutan pertama adalah desakan kepada Perdana Menteri Belanda Balkenende "memaksa" Presiden SBY berdialog dengan RMS. Dialog ini bertujuan untuk meminta agar Indonesia menghormati HAM, selain itu juga guna menanyakan keberadaan makam presiden pertama RMS, Sumokil yang dieksekusi pada tahun 1966. Sedangkan tuntutan kedua adalah meminta pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan Presiden SBY di pengadilan melalui mekanisme kort geding. SBY sebagai Presiden Republik Indonesia dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku. Tuntutan ini sendiri ditolak melalui juru bicara pengadilan Den Haag, dan pengadilan memungut biaya gugatan kepada RMS.<ref>{{Cite web|date=2010-10-06|title=Presiden Yudhoyono Jadi Berita Utama Media Belanda|url=https://dunia.tempo.co/read/282988/presiden-yudhoyono-jadi-berita-utama-media-belanda|website=Tempo|language=en|access-date=2021-03-21}}</ref> Sejumlah pakar hukum menyebut aksi ini tidak berperasaan dan gagal, Presiden Yudhoyono membatalkan kunjungannya keesokan harinya.<ref>Newspaper article. [http://www.volkskrant.nl/buitenland/article1426104.ece/Indonesische_president_zegt_bezoek_Nederland_af] Retrieved 05 october 2010.</ref>
|