Pemilihan umum Bupati Luwu Utara 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Tandai garis coret pada bakal calon potensial karena telah meninggal dunia
David maloi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 93:
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Luwu Utara 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 23.912/10% (dari 239.118 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Luwu Utara. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Luwu Utara 2024 nihil atau tidak ada.
 
=== Potensial ===
* <s>[[M. Thahar Rum]]</s>, [[Wakil Bupati Luwu Utara|Mantan Wakil Bupati Luwu Utara]] (meninggal dunia 18 Februari 2024)
* [[Suaib Mansur]], [[Wakil Bupati Luwu Utara]]
* [[Arsyad Kasmar]], [[Pemilihan umum Bupati Luwu Utara 2020|Mantan Calon Bupati Luwu Utara 2020]]