Kota Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Namrud Pasau (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Namrud Pasau (bicara | kontrib)
 
Baris 96:
''"Rakyat Bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar Kabupaten Jatinegara diubah menjadi [[Kabupaten Bekasi]]. Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia."''
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan, dan wilayah pelimpahan dari [[Kawedanan Jonggol|Kawedanan Jonggol (Tjibaroesa)]], ([[Kabupaten Bogor|Buitenzorg]]) yaitu: [[Cibarusah, Bekasi|Kecamatan Cibarusah]], [[Serang Baru, Bekasi|Kecamatan Serang Baru]], Desa Kranggan (Sekarang [[Jatisampurna, Bekasi|Kecamatan Jatisampurna]]), serta sebagian [[Setu, Bekasi|Kecamatan Setu]]. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "''SWATANTRA WIBAWA MUKTI''".
 
Kewedanannya sendiri adalah: