Kabupaten Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
TATANG ABIDIN (bicara | kontrib)
k Perbaikan kalimat yang tidak sesuai dengan sejarah Bekasi.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 119:
Usulan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Mohammad Hatta, dan menyetujui penggantian nama “[[Jatinegara|Kabupaten Jatinegara]]” menjadi “Kabupaten Bekasi”, persetujuan ini semakin kuat dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Barat, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950 tentang berlakunya undang-undang tersebut, maka Kabupaten Bekasi secara resmi terbentuk pada tanggal 15 Agustus 1950, dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemerintah Daerah pada saat itu, yaitu UU No.22 Tahun 1948. Selanjutnya, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 sebagai hari jadi kabupaten.
 
Status ini dikukuhkan dengan UU Nomor 14 Tahun 1950 mengenai pembentukan Kabupaten Bekasi, dengan wilayah yang terdiri dari empat kewedanan, 13 kecamatan dan 95 desa. Kecamatan Cibarusah (dulunya mencakup Bekasi Selatan, Setu, Lemah Abang, Serang dan Bojongmangu), serta beberapa desa seperti Jatisampurna, Awirangan, dan Taman Rahayu yang sebelumnya merupakan bagian dari. '''[[Cibarusah, Bekasi|Kawedanan Jonggol (Tjibaroesa)]]''', Kabupaten Buitenzorg/Bogor. dilimpahkanDilimpahkan ke Kabupaten Bekasi pada tahun 1950.
 
Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (Jalan Ir. H Juanda), yang kemudian pada tahun 1982 gedung perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Pondok Gede, Bekasi seiring dengan pembentukan Kota Administrasi Bekasi.