Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 12: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah referensi
Penambahan artikel
Baris 1:
'''Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 12''' adalah salah satu dari 17 tujuan yang dirumuskan oleh berbagai negara [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] yang berbunyi konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Tujuan ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah guna mendorong pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan dan efektif. <ref>{{Cite journal|last=Capah|first=Bintang Masnola|last2=Rachim|first2=Hadiyanto Abdul|last3=Raharjo|first3=Santoso Tri|date=2023-08-11|title=IMPLEMENTASI SDG'S-12 MELALUI PENGEMBANGAN KOMUNITAS DALAM PROGRAM CSR|url=https://jurnal.unpad.ac.id/share/article/view/46502|journal=Share : Social Work Journal|language=id|volume=13|issue=1|pages=150–161|issn=2528-1577}}</ref>
 
''United Nations Department of Economic and Social Affairs'' (2015) menyebutkan Tujuan [[Pembangunan berkelanjutan|Pembangunan Berkelanjutan]] (SDGsTPB) mempunyai arti penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, memberantas kemiskinan ekstrem, dan menjaga kesejahteraan manusia. Dibutuhkan upaya gabungan dari sektor publik dan bisnis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menghasilkan perubahan revolusioner di semua aspek pembangunan berkelanjutan guna mencapai SDGs.
 
Untuk mencapai tujuan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab pada tahun 2030, pada [[Dokumen RenaksiRencana Aksi Nasional]] (RAN) ditetapkan 11 target yang diukur dengan 19 indikator. Target-target itu mencakup pengendalian bahan kimia dan limbah B3, penerapan praktik perusahaan yang berkelanjutan, dan penyelesaian penerapan kerangka konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab selama 10 tahun. Kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah dan organisasi non-pemerintah menggambarkan langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut.
 
== Target dan Indikator ==
Baris 69:
 
* 12.c.1* (a) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai persentase dari [[Produk domestik bruto|PDB]]; dan (b) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai proporsi dari total pengeluaran nasional untuk bahan bakar fosil.
 
== Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia ==
Untuk mengatur upaya pencapaian TPB di Indonesia Presiden Indonesia mengeluarkan beberapa Peraturan Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
 
# Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang menetapkan sasaran nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
# Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB/SDGsTahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024.
 
Selain itu juga ada Peraturan Menteri dalam upaya pencapaian TPB diantaranya sebagai berikut:
 
# Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
 
Selanjutnya Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam rangka mengatur teknis pelaksanaan TPB diantaranya sebagai berikut:
 
# Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.127/M.PPN/HK/11/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019
# Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.37/M.PPN/HK/05/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGS) Tahun 2021.
# Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.124/M.PPN/HK/09/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, Tim Pakar, dan Sekretariat Nasional Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2020-2024.
 
Indonesia juga telah menyusun Peta Jalan Nasional TPB/SDGs. Peta jalan TPB/SDGs merupakan dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian TPB tahun 2017 - 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.
 
Pemerintah Indonesia juga menyusun Rencana Aksi di tingkat nasional dan di tingkat provinsi. Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB/SDGs adalah dokumen yang berisikan program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung membantu pencapaian TPB/SDGs yang sesuai dengan sasaran nasional.
 
Di tingkat daerah, disusun juga Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs. RAD TPB/SDGs adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan berbagai kegiatan atau program yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah.
 
 
== Referensi ==