Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
hapus komen Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 115:
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Cukai adalah pungutan oleh [[negara]] secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil [[tembakau]] (rokok, cerutu dsb), etil [[Alkohol]], dan minuman mengandung etil alkohol / minuman keras.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. [[Pabrik]] rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli [[pita cukai]] yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Baris 121:
[[Filosofi]] pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan [[pajak]] maupun [[pabean]]. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya [[kontrol]] dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai [[semen]] dan [[gula]] oleh pemerintah [[Belanda]] saat menjajah [[Indonesia]]. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada [[gula]] dan [[semen]] demi kepentingan [[penjajah]] pada saat itu.
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak [[negatif]] secara [[sosial]] ([[pornografi]] dll) dan juga kesehatan (rokok, [[minuman keras]] dll). Tujuan
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah.{{butuh rujukan}} Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk [[proses produksi]] air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya [[resistensi]] [[publik]] atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut.
=== Pabean ===
{{main|Pabean}}
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya ''Customs'' atau ''Duane'' dalam bahasa [[Belanda]] memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa [[Indonesia]] ataupun [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] kepabeanan
[[Filosofi]] pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi [[industri]] dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut [[tariff barier]] yaitu besaran dalam [[persen]] yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk [[ekspor]] pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan [[insentif]] berupa pengembalian [[restitusi pajak]] terhadap barang yang diekspor.
==== Proses impor dan pabean ====
▲untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau [[letter of credit]] yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui [[Bank]] ([[issuing bank]])
* Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya ([[correspondent bank]]) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut ([[bill of lading]] (BL), [[Invoice]]dsb).
* Dokumen-dokumen tersebut oleh ''[[correspondet bank]]'' dikirim ke ''[[issuing bank]]'' yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh [[importir]].
* Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses [[impor]] belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
*
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari [[kontainer]] itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (''container yard'') perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya ([[demorage]]).
*
▲* <!--kembali ke Bank (issuing Bank),--> Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
* Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
* Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang ([[PIB]])
*
* Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
* Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = [[EDI]] system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
Baris 174 ⟶ 170:
# Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditas tertentu yang diawasi [[pemerintah]], pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau [[PPJK]] perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik (
* Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.
|