Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 110:
Penetapan Arsip Nasional sebagai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]], bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Dengan status baru tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut;
* Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
* Mengajukan usulan perubahan PrpsPeraturan Presiden No.19/1961 menjadi Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kearsipan.
 
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu, Dra. Sumartini, yang merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha dia dan dukungan Menteri Sekretaris Negara [[Soedharmono|Sudharmono, S.H.]], cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang No.7/1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibu kota RI dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan keputusan tersebut, Arsip Nasional RI disahkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen secara yuridis.