Wakil menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 4:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
Di [[Indonesia]], istilah wakil menteri pertama kali digunakan pada [[Kabinet Presidensial]], [[Daftar kabinetKabinet Indonesia|kabinet pemerintahan pertama]] Indonesia. Pada saat itu, [[Daftar Presidenpresiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat 2 orang sebagai wakil menteri, yaitu [[Daftar Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia|Wakil Menteri Dalam Negeri]] [[Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1950–1956|Harmani]] dan [[Daftar Wakil Menteri Penerangan Indonesia|Wakil Menteri Penerangan]] [[Ali Sastroamidjojo]]. Setelah itu, wakil menteri hanya ada pada [[Kabinet Sjahrir I]], [[Kabinet Sjahrir III|Sjahrir III]], dan [[Kabinet Kerja III|Kerja III]]. Pada kabinet-kabinet lainnya, beberapa kali juga terdapat jabatan "menteri muda" yang dari beberapa sisi memiliki kemiripan dengan wakil menteri.
 
Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan wakil menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada pasal 10 [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]] yang memperbolehkan presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Dalam aturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa yang dimaksud pejabat karier adalah [[Pegawai negeri sipil|pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.
 
Pada tanggal 5 Juni 2012, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri |access-date=2012-06-13 |archive-date=2012-08-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120809235146/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf |dead-url=yes }}</ref> Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
 
Wakil menteri pertama yang diangkat Presiden SBY adalah [[Daftar Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia|Wakil Menteri Luar Negeri]] [[Triyono Wibowo]] yang mendampingi [[Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia|Menteri Luar Negeri]] [[Hassan Wirajuda]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]]. Pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]], presiden mengangkat lebih banyak lagi wakil menteri.