Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
NFarras (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 11:
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama, sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi (tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan (seperti semboyan 22-28) dihilangkan; semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L; semboyan yang digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B; semboyan 16 dan 17 menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
 
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan [[Persilangan dan persusulan kereta api|persilangan]] kereta api, dahulu menggunakan [[lampu]] semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan [[radio]] komunikasi.
 
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya [[putih]] menjadi [[hijau]] sebagai tanda aman, dan yang tadinya [[hijau]] menjadi [[kuning]] sebagai tanda kurang aman.<ref>{{id}} [http://ardian-hadi.blogspot.com/2012/01/lampiran-pd-3-semboyan.html Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA]</ref>