Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Menyunting penjelasan mengenai kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak oleh Kemenkeu dan MA yg telah berubah dengan dikeluarkannya putusan MK 26/PUU-XXI/2023, sekaligus menghapus Bab Permasalahan dikarenakan permasalahan yang dimuat dalam bab tersebut sudah diselesaikan dengan dikeluarkannya putusan MK tsb
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21:
}}
 
'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.2002.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs={{cite act|type=Undang-undangUndang|legislature=[[Dewan NomorPerwakilan 14Rakyat TahunRepublik 2002Indonesia]]{{Pranala mati|dateindex=Mei 2021 14|botyear=InternetArchiveBot 2002|fix-attemptedtitle=yesPengadilan Pajak|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/7276/UU0142002.pdf}}</ref> Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
 
== Tempat Kedudukan ==
Baris 29:
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>
 
Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. [[Mahkamah Agung]], dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh [[Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Meski demikian, [[Mahkamah Konstitusi]], pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.<ref name="Putusan MK">{{cite act|type=Putusan Mahkamah Konstitusi|index=26/PUU-XXI/2023|year=2023|legislature=Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=4031}}</ref>
Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh [[Mahkamah Agung]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]].<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh [[Mahkamah Agung]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]].<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, ''pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung''.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002|Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak}}
 
== Permasalahan ==
Dilihat dari fungsinya, Pengadilan Pajak merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan ranah atau wilayah kekuasaan [[Yudikatif]]. Artinya, secara konseptual pembinaan yang ditempatkan di satu sisi di [[Mahkamah Agung]] sebagai lembaga Yudikatif dan di sisi lain pembinaan ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi. Seharusnya berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga yudikatif dan eksekutif, dengan kata lain untuk keseluruh pembinaan di pengadilan pajak menjadi satu atap atau dilaksanakan oleh satu institusi saja.<ref name=" KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAITEKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA">[http://www.academia.edu/3789195/Kedudukan_Pengadilan_Pajak_Terkait_Eksistensinya_Sebagai_Lembaga_Yudisial_di_Indonesia= KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAIT EKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA]</ref>
 
== Referensi ==