Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
suntingan kecil
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
koreksi pranala
 
Baris 21:
}}
 
'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">{{cite act|type=Undang-Undang|legislature=[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]|index=14|year=2002|title=Pengadilan Pajak|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puuPUUdoc/7276/UU0142002.pdf}}</ref> Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
 
== Tempat Kedudukan ==
Baris 29:
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>
 
Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. [[Mahkamah Agung]], dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh [[Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Meski demikian, [[Mahkamah Konstitusi]], pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.<ref name="Putusan MK">{{cite act|type=Putusan Mahkamah Konstitusi|index=26/PUU-XXI/2023|year=2023|legislature=Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://www.mkri.id/indexpublic/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9022_1685002508.php?page=download.Putusan&id=4031pdf}}</ref>
 
Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]].<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>