Pembicaraan:Sunnah (status hukum): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Diskusi Usulan Penggabungan: ProyekWiki Islam -- added "class=stub"
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
1. Referensi penulisan kosa kata
 
Dalam uraian berbahasa Indonesia, sering dijumpai empat cara penulisan, yaitu : sunnah, sunnat, sunah dan sunat. Empat cara penulisan tersebut mengacu pada pokok pembahasan yang sama, yaitu tentang sunnah. Untuk menguji kebenaran penulisannya, gunakan Al Quran sebagai referensi; dituliskan menjadi QS (Al Quran, Surah). Misalnya dalam QS Al Anfal (8):38 danterdapat lafadz سُنَّتَ الأَوَّلِينِ diterjemahkan sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu. Juga dalam QS Ghafir atau juga disebut Al Mu’min (40):85 terdapat terjemahan sunnah Allah dari lafadz سُنَّتسُنَّتَ اللَّهِ. Atas lafadz ini, jika huruf akhirnya dihidupkan, pembacaannya sunnatan; tetapi jika huruf akhirnya dimatikan, dibaca sunnat. Pembacaan berrangkai atas lafadz dalam Al Quran tersebutini adalah sunnatullah.

Contoh lainnya misalnyalain, dalam QS Al Ahzab (33):38, dan 62 terdapat lafadz سُنَّةَ اللَّهِ. Bila huruf akhirnya dihidupkan, dibaca sunnatan; tetapi jika huruf akhirnyabila dimatikan, dibaca sunnah. JikaPembacaan lafadzatas dalamdua ayat-ayatlafadz tersebut dibacasecara berrangkai, tetap menjadi sunnatullah.

Penulisan dua lafadz tersebut, سُنَّت dan سُنَّةَ menggunakan huruf ن dobel dengandiberi tanda tatsjid, maksudnya huruf ini dibaca dobel.
Penulisan lainnya terdapat pada satu ayat, QS Ali Imran (3):37, yaitu سُنَنٌ yang artinya sunnah-sunnah; pada lafadz ini, menggunakan huruf ن tunggal yang mengandung arti jamak.
 
2. Meluruskan salah kaprah
 
Berdasarkan pada referensi penulisan sunnah atau sunnat yang bersumber dari Al Quran, sesungguhnya tidak ada cara penulisan sunah atau sunat. Cara penulisan sunah atau sunat (menggunakan huruf n tunggal) lebih banyak didasarkan pada pertimbangan praktis; yaitukarena tidak menuliskan huruf n dobel. Jelas, bahwa pertimbangan ini sangat salah kaprah; tidak sesuai dengan tata cara pengalihan dari Bahasa Al Quran ke Bahasa Indonesia.
 
Ada yang khawatir tidak disebut proporsional mengalihkan dari Bahasa Al Quran ke Bahasa Indonesia, sehinggalalu menuliskan kosa kata Al Sunnah atau As Sunnah. Maksudnya mengemukakan pemikirannyapemikiran mengenai sunnah atau sunnat. Cara penulisan Al Sunnah atau As Sunnah sama sekali tidak ada relevansinya dengan sunnah atau sunnat. Untuk itu, Al Sunnah atau As Sunnah harus dibahas dalam bagian tersendiri.
 
3. Makna yang terkandung
 
Baik sunnah maupun sunnat, memiliki arti yang sama, yaitu segala ketentuan atau ketetapan. Bila penyebutannya sunnatullah maknanya adalah segala ketentuan Allah. Penyampaiannya kepada umat manusia adalah melalui perkataan atau firman Nya yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada para Nabi/Rasul Nya.
 
Ada penyebutan lain, yaitu sunnaturrasul, maknanya segala ketentuan dari Rasulullah. Ketentuannya berupa ucapan, tindakan, dan seluruh tindakan para sahabat yang dibenarkan oleh beliau. Semasa beliau hidup, ketentuan ini disampaikan kepada para pengikutnya secara langsung dan kemudian disebarluaskan oleh para sahabat kepada umat yang lebih luas. Sesudah beliau wafat, sunnaturrasul, dikisahkan kembali oleh para sahabat dan ulama (cendekiawan) kemudian dibukukan menjadi Hadis; digunakan sebagai pedoman melaksanakan firman Nya, sampai akhir zaman.
 
Sesudah beliau wafat, sunnaturrasul dikisahkan kembali oleh para sahabat yang hidup semasa dan atau sesudah kewafatan beliau dan dikisahkan oleh para ulama (cendekiawan) yang hidup tidak berselang lama setelah kewafatan Rasulullah. Pengisahan ini kemudian dibukukan menjadi Hadis; digunakan sebagai pedoman melaksanakan firman Nya, sampai akhir zaman.
 
4. Penggabungan atau penghapusan ?
 
Pemikiran untuk menggabung pembahasan sunah dengan sunnah sangat salah. Yang benar adalah, menghapus bagian sunah, dimana uraian-uraiannya yang baik dan benar dapat dimasukkan ke dalam bagian sunnah. Dengan demikian, yang dikukuhkan adalah bagian sunnah. //Ditulis oleh [[Pengguna:Mohammad Aslam Sumhudi|Mohammad Aslam Sumhudi]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mohammad Aslam Sumhudi|bicara]]) 5 Februari 2013 04.43 (UTC)
 
Iya penggabungan mungkin akan lebih baik.,--[[Pengguna:Hariskasman|Hariskasman]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hariskasman|bicara]]) 8 Juli 2015 14.50 (UTC){{ProyekWiki Islam|class=stub|importance=}}
Kembali ke halaman "Sunnah (status hukum)".