Pengguna:Angelavivia/sandbox: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angelavivia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bun...'
 
k Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier)
 
Baris 11:
Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Penjelasan lebih lanjut berdasarkan KeputusanDirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001, adalah sebagai berikut:<br />
* Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 %;
* Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karirkarier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
* Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan;
* Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif seperbesar 15 % akan diberlakukan.