(33 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan]]
GATT (''General Agreement on Tariffs and Trade'') atau [[perjanjian]] umum tentang tarif-tarif dan [[perdagangan]] didirikan pada tahun [[1948]] di Genewa, [[Swiss]]. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 [[negara]], tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada [[5 April]] [[1994]] jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
*'''Prinsip resiprositas''', yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai [[mitra]] dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
*'''Prinsip most favored nation''', yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
*'''Prinsip transparansi''', yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya [[perdagangan bebas]]. Pada pertemuan di Marakesh, [[Maroko]] 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization ([[WTO]]) mulai tanggal 1 Januari 1995.