Sayati, Margahayu, Bandung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sayati 3 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
←Mengalihkan ke Margahayu, Bandung
 
Baris 1:
#ALIH [[Margahayu, Bandung]]
<!-- {{rapikan}}
{{referensi}}
-->
{{desa
|peta =
|nama =Sayati
|provinsi =Jawa Barat
|dati2 =Kabupaten
|nama dati2 =Bandung
|kecamatan =Margahayu
|nama pemimpin =Sulaeman Iskandar
|luas =148 Ha
|penduduk = 29000
|kepadatan =-
}}
'''Sayati''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Margahayu, Bandung|Margahayu]], [[Kabupaten Bandung|Bandung]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].
<!-- SEJARAH DESA SAYATI
 
SEJARAH BERDIRINYA DESA SAYATI
Pada jaman Hindia Belanda tahunnya tidak tercatat, berdiri 2 buah Desa yaitu :
1. Desa Bojongpacing, dengan Kepala Desanya Bapak Narwian
2. Desa Cedok, dengan Kepala Desanya Bapak Kartawiria.
Batas kedua Desa tersebut adalah kali Cimariuk.
Pada tahun 1908, Bapak Narwian Kepala Desa Bojongpacing meletakan Jabatan karena pergi menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah, dan sekembalinya dari Mekah bernama H. Mukti, sejak tahun 1908 Desa Bojongpacing disatukan ke Desa Cedok dan atas keputusan Rempug Desa, namanya diganti menjadi Desa Sukamenak, karena penyatuan Desa Bojongpacing dan Desa Cedok atas kehendak para menak pada waktu itu, serta diadakan pemilihan Lurah untuk Desa Sukamenak dengan calon Sebagai berikut :
1. Mas Adiwinata
2. Mas Sumintapoera
3. Mas Wiranta
4. Mohamad Soleh.
Mas Adiwinata terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang pertama, adapun Bapak Kartawiria, Lurah Desa Cedok tidak ikut pemilihan Lurah karena sedang sakit keras.
Pada tahun 1910, Lurah Mas Adiwinata menggelapkan kayu jati milik penjajah belanda untuk membangun Sekolah, Gedung Desa dan Lumbung Desa, maka beliau dikeluarkan dengan tidak hormat, dan kemudian diadakan pemilihan Lurah kembali, dengan calon yang terdiri dari :
1. H. Durakhman
2. H. Abdul Sjukur
3. Mokhamad Soleh
4. H. Abdul Rakhman
H. Abdul Rakhman terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang kedua. Pada tahun 1917, H. Abdul Rakhman mengundurkan diri sebagai Lurah karena sudah lanjut usia, maka diadakan pemilihan kembali, dengan calonnya terdiri dari :
1. Mas Soemintapoera
2. H. Asikin
Mas Soemintapoera terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang ketiga. Pada tahun 1940, Zonie Militer Belanda memerlukan tanah di Desa Sukamenak, untuk Lapangan Udara, kebetulan pada waktu itu H. Akhmad Nasir baru lulus dari Le Governement Schakel dan kepentingan jurutulis Desa pada waktu itu H. Wiriadinata jatuh sakit, maka H. Akhmad Nasir diangkat oleh Lurah Desa Sukamenak sebagai Jurutulis Desa.
 
Pada tahun 1941 diadakan klaseren tanah milik, dan pada tahun 1942 diadakan rincikan, hingga buku Letter C sekarang juga adalah hasil rincikan pada waktu itu, pada tanggal 15 Juni 1945, Mas Soemintapoera karena lanjut usia menyatakan mengundurkan diri dan H. Akhmad Nasir diangkat sebagai pejabat Kepala Desa Sukamenak dan pada tanggal 14 Februari 1946 diadakan kembali Pemilihan Lurah Desa Sukamenak dengan para calon terdiri dari :
1. E. Kartasasmita
2. A. Suhara
3. Dahlan
4. Aceng
5. I. Jayadisastra
6. Akhmad (H. Akhmad Nasir).
H. Akhmad Nasir terpilih menjadi Lurah Desa Sukamenak yang keempat. Pada tanggal 31 Maret 1946, karena Agresi Belanda, banyak rakyat meninggalkan kampung halaman termasuk Lurah Desa Sukamenak, di tempat pengungsian Lurah Desa Sukamenak masuk menjadi Anggota TNI, di bawah Pimpinan Kolonel Dzulkifli Loubis, pada masa itulah di Desa Sukamenak telah ada Lurah hasil angkatan Pemerintahan Negara Pasundan.
Pada tanggal 2 April 1950, diadakan pemilihan Lurah Desa Sukamenak dengan calonnya terdiri dari :
1. T.O. Kartawiria
2. O. Sukriya
3. Suhara
4. Didi
5. Sukata
6. Akhmad (H. Akhmad Nasir).
H. Akhmad Nasir terpilih menjadi Lurah untuk kedua kalinya Sebaga Kepala Desa Sukamenak.
Pada tahun 1970 karena masa jabatan sudah habis lebih dari 8 tahun (PD N0. 5 tahun 1967) maka keluar sebagai Lurah Desa Sukamenak untuk meremajakan masa Jabatan pada tanggal 29 Oktober 1971 diadakan pemilihan Lurah kembali dengan pada calonnya terdiri dari :
1. Akhmad (Anang Akhmad)
2. Ongka Wijaya, SmHk.
3. A. Sofyanudin, BA.
4. O. Abdurosid
5. H. Akhmad Nasir.
H. Akhmad Nasir lagi-lagi terpilih kembali menjadi Lurah untuk ketiga kalinya. Pada tahun 1978 waktu itu masih Lurah H. Akhmad Nasir Desa Sukamenak dimekarkan yang ada di wilayah Pangkalan Udara dijadikan Desa Sulaiman. Pada tahun 1981 karena masa bakti H. Akhmad Nasir sebagai Kepala Desa Sukamenak sudah lebih dari 30 tahun, maka beliau diberhentikan dengan hormat, dan Kepala Desa Sukamenak dijabat oleh Bapak Solih Sundjana, dari Staf Kecamatan Dayeuhkolot.
Pada tahun 1983, diadakan pemilihan kembali Lurah Desa Sukamenak dengan calon-calonnya terdiri dari :
1. Y. Noeryakin
2. Adang Toha
3. Aman Sudarman.
Aman Sudarman terpilih menjadi Kepala Desa Sukamenak yang kelima. Pada tahun 1984, mengingat penduduk Desa Sukamenak telah mencapai 16.000 (enam belas ribu) jiwa, maka atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 044/Pm.024.1/Kb/1983, tanggal 16 Novemper 1983, Desa Sukamenak dimekarkan kembali. Desa yang lama memakai nama baru yaitu Desa Sayati, sedangkan Desa yang baru memakai nama yang lama, yaitu Desa Sukamenak. Karena Aman Sudarman menempati Desa lama dengan nama baru, yaitu Desa Sayati, maka beliau menjadi Kepala Desa Sayati yang pertama. Pada tahun 1992, karena masa jabatan sudah habis, lebih dari 8 tahun, maka beliau diberhentikan dengan hormat. Dan selanjutnya diangkat kembali sebagai Pejabat Kepala Desa Sayati, sampai dengan masa akhir jabatannya yaitu tanggal 30 November 1993.
Pada tanggal 3 Oktober 1993, diadakan kembali pemilihan Kepala Desa Sayati, dengan calonnya terdiri dari :
1. Ocin Kosasih
2. Ajep Sjarif Hidajat
3. Munir Fadli
4. Nandang Sumarna, SE.
Ajep Sjarif Hidajat terpilih menjadi Kepala Desa Sayati yang kedua, dilantik tanggal 14 Oktober 1993, dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Bandung, Nomor : 14/SK.01 Pemdes/1993, tanggal 14 Oktober 1993.
Pada tanggal 16 September 2001, dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati periode 2001—2006 dengan calon :
1. Dede Sunarya
2. H. Yous Hamdan
3. Ichwani A. R, S.Pd.
4. Ajep Sjarif Hidajat
5. H. Abdul Khoer.
H. Yous Hamdan terpilih menjadi Kepala Desa Sayati yang ke tiga periode 2001—2006. Pada tanggal 10 Desember 2006 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 5000,-/hak pilih dengan calon :
1. Ajep Sjarif Hidajat
2. Heri Purwanto, SE
3. Gugum M. Gumilar.
Ajep Sjarif Hidajat untuk kedua kalinya terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2006—2012 dan dilantik pada tanggal 15 Desember 2006.
Pada tanggal 02 Desember 2012 dilakukan Pemilihan Kepala Desa Sayati dengan ditopang/dibantu biaya pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 5000,-/hak pilih dengan calon :
1. H. Odang Ruyana
2. Sulaeman Iskandar
3. Gunawanto Effendi
4. Atam
Sulaeman Iskandar terpilih menjadi Kepala Desa Sayati periode 2012 —2018 dan dilantik pada tanggal 13 Desember 2012.
Dengan terpilihnya Sulaeman Iskandar sebagai Kepala Desa Sayati, maka beliau mengemban Visi
Terciptanya Pemerintahan Desa yang HARMONIS, BERSIH dan TRANSPARAN. Guna mewujudkan Masyarakat Desa yang ADIL dan MAKMUR Dalam Ridho Alloh SWT serta TERDEPAN di berbagai Program Pembangunan .
 
BAB I
PENDAHULUAN
KEADAAN UMUM DESA
 
1. Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Sayati kurang lebih 148,3 Ha, terbagi kedalam 17 Rukun Warga (RW) dan 101 Rukun tetangga (RT), dan luas wilayah Desa Sayati secara keseluruhan adalah 148,3 Ha, ini dengan rincian penggunaan tahun 2012 sebagai berikut :
 Tanah yang dipergunakan Perumahan Permata Kopo 29 Ha
 Tanah yang digunakan Perumahan Sukamenak Indah 12 Ha
 Tanah yang digunakan Pasar Sayati Indah 3 Ha
 Tanah yang digunakan Wakaf Kuburan 3,50 Ha
 Tanah yang digunakan Kebun 1,52 Ha
 Tanah yang digunakan untuk sawah 4,50 Ha
 Tanah yang digunakan Perumahan Perkampungan 84,05 Ha
 Tanah yang digunakan untuk lain-lain 10,73 Ha
 
2. Batas Wilayah
Desa Sayati berada dalam Lingkup Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung dengan batas wilayah Administrasi sebagai berikut :
 Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Margahayu Tengah
 Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukamenak
 Sebalah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sulaeman
 Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Margahayu Selatan
 
3. Keadaan Geografis dan Tofografis Desa Sayati
Keadaan Georafis Desa Sayati berada diwilayah yang sangat Stategis dan merupakan Wilayah yang dapat dijangkau oleh jenis kendaraan dan merupakan Ibu Kota Kecamatan Margahayu sekaligus Pintu Gerbang Ke Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Dan kondisi wilayah Desa Sayati terdiri dari Pemukiman-pemukiman Penduduk baik Perumahan, Perkampungan, Sarana Pertanian, Perindrustrian dan Perekonomian lainnya. Dan diihat dari segi Iklim Desa Sayati memiliki :
 Curah Hujan : 700 Mm
 Jumlah Bulan hujan : 4 bulan
 Kelembaban : -
 Suhu rata-rata harian : 28 - 30 0 C
 Tinggi tempat dari Permukaan Laut : 500—700 mdl
Sedangkan Kondisi Tofografis di wilayah Desa Sayati secara umum adalah 0 % - 8 % (datar-relatif datar), sehingga sangat cocok bagi pengembangan kegiatan Perekonomian dan Perindrustrian, hal ini secara kasat mata dapat dilihat dari tingginya alih fungsi lahan yang terjadi dari tahun ke tahun. Sekalipun jenis tanah yang ada sangat cocok untuk pertanian, namun tidak menarik jika ditinjau dari sisi ekonomis.
 
4. Orbitrasi ( jarak dari Pusat Pemerintahan )
Sebagaimana tadi disebutkan bahwa kondisi wilayah Desa Sayati sangat stategis dan dan berada diantara Wilayah Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, dan jarak dari Pemerintahan pusat dapat ditempuh :
 Jarak Ke Ibu Kota Kecamatan 1 Km
 Jarak Ke Ibu Kota Kabupaten 9 Km
 Jarak Ke Ibu Kota Propinsi 15 Km
 
5. Jumlah Dusun / Lingkungan RW/RT
Desa Sayati terdiri dari bebarapa Dusun, RW dan RT, diantaranya :
NO JUMLAH DUSUN RW RT
1 4 17 101
 
6. Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Desa Sayati pada Tahun 2010 dengan Jumlah Sebagai berikut :
NO JUMLAH
LAKI-LAKI JUMLAH PEREMPUAN JUMLAH KK JMLH
KESELURUHAN (LK & PR)
1 14.472 15.394 7413 29.866
Data ini kami terima berdasarkan hasil Pendataan Penduduk yang diprogramkan Oleh Pemerintah Desa Sayati Tahun 2011.
 
7. Keadaan Sosial Ekonomi dan Budaya.
Keadaan Masyarakat Desa Sayati yang sangat heterogen atau bermacam-macam gaya dan kondisi sosialnya ini dapat diberdayakan dalam suatu ikatan dan tidak menjadikan perbedaan satu dengan yang lainnya dan di Desa Sayati kondisi ini sangat sinergis dan berjalan dengan baik sehingga ketertiban, keamanan dan kebersamaan dapat dijalin dengan baik.
Dan kondisi wilayah Desa otomatis kalau melihat ke hal tadi yang disampaikan diatas, dari segi Ekonomi dan Budaya pun sangat beraneka raga jenis dan Kegiatannya.
Di Desa Sayati adalah merupakan kawasan yang sangat stategis dalam bidang perekonomian baik yang bersifat dan berskala besar maupun kecil. Begitu pula dilihat dari segi budaya beraneka macam budaya yang ada diwilayah Desa Sayati, semuanya bisa disinergiskan dipadukan dalam berbagai kegiatan atau event penting terutama dalam kegiatan Peringatan Ulang Tahun Desa Sayati yang diadakan tiap satu tahun sekali dan Hari-hari besar Nasional.
 
8. Prasarana
Dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Sayati semuanya akan berjalan dan berhasil dengan baik apabila didukung dengan adanya sarana dan Prasarana penunjang yang baik dan layak, ini semua bagi Desa Sayati telah tersedia meskipun masih banyak yang perlu ditambah dan dibenahi semua Prasarana di Desa Sayati, diantaranya :
No Jenis Prasarana Rincian Jumlah Baik Rusak
1 Prasarana Transportasi 1. Jalan Desa
2. Jalan Antar Desa/Kecamatan
3. Jalan Kabupaten
4. Jalan Provinsi
5. Jembatan Desa
6.. Prasarana Angkutan Darat 2
1
2 Prasarana Komunikasi dan Informasi 1. Telepon
2. Kantor Pos
3. Radio/TV
4. Koran/Majalah/Buletin -
3 Prasarana Air Bersih 1. Bangunan Pengeloaan air bersih
2. Sumur Gali/sanyo
3. MCK Umum 3
4 Prasarana dan Sarana Pemerintahan 1. Gedung Kantor Desa
2. Ruang Kantor BPD 1
1
5 Prasarana Lembaga Kemasyarakatan Desa 1. Ruang Kantor PKK
2. Ruang Kantor LPMD
3. Ruang Karang Taruna 1
6 Prasarana Peribadatan 1. Mesjid Jami
2. Surau/langgar 19
23 √
7 Prasarana Olah Raga 1. Lapangan Sepak Bola
2. Lapangan Bulu Tangkis
3. Meja Pingpong -
5
1 √
9 Prasarana Pendidikan 1. Gedung TK
2. Gedung SD/Sedarajat
3. Gedung SLTP/Sederajat
4. Taman Bacaan 11
10 Prasarana Energi dan Penerangan 1. Listrik PLN 1 unit √
11 Prasarana Kebersihan 1. Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS)
2. Alat Penghancur Sampah
3. Jumlah Gerobak Sampah
4. Jumlah Tong Sampah
5. Jumlah UPS Desa
6. Pengelolaan sampah Lingkungan /RW/RT
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BIDANG PEMERINTAHAN
 
1. Organisasi Pemerintahan Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Sayati Nomor 03 Tahun 2008, tentang Struktur Organanisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Periode tahun 2012-2018, disana berdasarkan Peraturan Desa tadi pada pasal 3 bahwa Organisasi Pemerintahan Desa Sayati terdiri dari :
 
1. Pimpinan Kepala Desa Sayati ( SULAEMAN ISKANDAR )
2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
3. Sekretaris Desa Non PNS ( JAJANG ZAKARIA )
1. Unsur staf atau pelayanan Sekretaris Desa sebagai Pimpinan adalah Sekretaris Desa yang dibantu oleh 2 orang Kepala Urusan :
a. Kepala Urusan Keuangan ( PERI PERMADI )
b. Kepala Urusan Umum ( YANA SUMARNA )
2. Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan ( YUDI PERMANA )
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ( EE DAMIRI )
c. Seksi Kesejahteraan Rakyat ( EKO ISMAIL )
d. Seksi Ekonomi dan Pembangunan ( SOLEH IBRAHIM )
e. Bendahara Desa ( FIRMAN HAMDANI )
3. Unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah kerja yang disebut Kepala Dusun yang berjumlah 4 orang kadus :
a. Kepala Dusun I ( SETIA PUTRA )
b. Kepala Dusun II ( KURNIAWAN )
c. Kepala Dusun III ( KARMAN TATA SASMITA )
d. Kepala Dusun IV ( ADE SUKARYA )
4. Dan di bantu oleh 2 orang staff yaitu :
a. AGUNG RUDINI
b. LUKMAN NURHAKIM
 
2. Lembaga Desa
Desa Sayati dalam melaksanakan tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa sudah barang tentu harus ditunjang oleh unsur-unsur kelembagaan, diantara lembaga-lembaga yang ada di Desa Sayati adalah diantaranya :
1. PKK
2. LPMD
3. MUI
4. DMI
5. KARANG TARUNA
6. RT, RW
7. dan LEMBAGA LAINNYA
 
Adapun semua lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi dalam membantu Pemerintahan Desa Sayati, diantaranya :
1. Tugasnya : Membantu Pemerintahan Desa Sayati dan Mitra dalam Pemberdayaan Masyarakat.
2. Fungsi : Sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam :
a. Perencanaan dan Pelaksanaan Pengawasan pembangunan
b. Proses Partisipasi Masyarakat
c. Penghubung Pemerintah dan Masyarakat
d. Penggerak Swadaya Masyarakat
e. Pembangunan Keluarga Masyarakat dan Masyarakat
Dan Fungsi-fungsi kelembagaan Desa diantaranya :
1. BPD berfungsi : - Bidang Legislasi, Penampung Aspirasi
- Pengawasan Kinerja
2. PKK berfungsi : - Memberdayakan Kesejahteraan Keluaraga
(Kesehatan, Pendidikan, KB, Lingkungan dsb)
- Partisipasi dan Gotong Royong
3. LPMD berfungsi : - Perumusan Program, Pelaksanaan dan Pengawasan Program
4. RT/RW berfungsi : - Membantu Pemerintahan Desa dalam melakukan pelayanan fungsi Pemerintah Desa
5. KARANG TARUNA berfungsi : - Pemberdayaan Pemuda dan Olah Raga
6. MUI dan DMI berfungsi : - Pengembangan dan Kegiatan Keagamaan
 
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, mempunyai Kedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, dan Mempunyai Fungsi sebagai Legislasi (Menetapkan Perdes dengan Kepala Desa), Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa .
Dan Syarat-Syarat Anggota BPD :
1. Wakil Penduduk Desa (Keterwakilan Wilayah/Ketokohan/Kepemukaan /Profesi)
2. Penetapan Anggota, ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
3. Jumlah 5-11 Orang (Sesuai luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kemampuan Keuangan Desa).
4. Masa Jabatan 6 tahun (dapat diusulkan kembali 1(satu) masa Jabatan berikutnya)
5. Pimpinan BPD 1 orang Ketua, 1 Orang Wakil Ketua dan 1 Orang Sekretaris.
6. Rapat BPD Quorum 2/3 Anggota hadir dan Keputusan ½ dari Jumlah Anggota yang hadir + 1
7. Keuangan dari APBDesa dan Sesuai dengan kemampuan Desa.
Susunan Badan Permusyawaratan Desa Sayati (BPD) Periode 2012—2018
No Nama Jabatan
1 UDIN, S.Pd. Ketua
2 EMAN Wakil Ketua
3 FIRMAN HIDAYAT Sekretaris
4 MOHAMAD SOFYAN Anggota
5 SADAR Anggota
6 BAMBANG RACHMAN Anggota
7 Drs. IDIN WAHIDIN Anggota
8 ANDRI NUGRAHA Anggota
9 GUNGUN GUNAWAN, S.Ag. Anggota
10 AFIFUDIN ABDUL BARI Anggota
11 AGUS GUNAWAN Anggota
 
4. Peraturan Desa (Perdes) / Keputusan Kepala Desa (KepDes)
Dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Desa sudah barang tentu kita harus berpola kepada aturan-aturan yang sudah ada dan terpola dari atas, dan Pemerintahan Desa tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan Baik Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan semua hal-hal, kita diwajibkan untuk membuat surat aturan-aturan dan Keputusan-keputusan Desa, dan dalam hal ini Pemerintah Desa telah menerbitkan 2 (dua) buah Peraturan Desa dan 29 (dua puluh enam) buah Keputusan Kepala Desa selama Tahun 2012.
 
5. Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Thun 2005, Pasal 5, 6 dan 7
1. Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) bahwa :
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi Penghasilan tetap setiap bulannya dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
Penghasilan tetap dan / atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (i) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan upah minimum regional Kabupaten, kecuali bagi Sekretaris Desa yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil di sesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kemudian, Pasal 6 diktum a s/d e, Bahwa :
1. Kepala Desa memperoleh Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) juga memperoleh tunjangan lainnya yang dapat berasal dari :
a. Bagian dari tunjangan kinerja atau biaya operasional dari ADPD.
b. Bagian/honor yang resmi dari kegiatan proyek atau bantuan yang diterima atau dilaksanakan oleh Desa.
c. Bantuan Peningkatan kinerja Operasional Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi.
d. Penghasilan tetap dari Pendapatan Asli Desa atau Pengelolaan Tanah Kas Desa, Urunan Desa, yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes.
e. Dana tambahan penghasilan tetap dari APBD Kabupaten apabila seluruh penghasilannya setelah di jumlah atau di akumulasi penghasilan yang diterima dari ADPD, PADesa dan Verifikasi oleh Kecamatan belum mencapai upah minimum regional Kabupaten
2. Perangkat Desa termasuk Sekretaris Desa PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang belum PNS (Pegawai Negeri Sipil) selain mendapatkan penghasilan tetap memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), juga memperoleh tunjangan yang dapat berasal dari :
a. Bagian dari tunjangan kinerja atau biaya operasional dari ADPD
b. Bagian/honor yang resmi dari kegiatan proyek atau bantuan yang diterima atau dilaksanakan oleh Desa.
c. Bantuan peningkatan kinerja operasional Pemerintah Desa dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.
d. Penghasilan tetap dari Pendapatan Asli Desa atau Pengelolaan Tanah Kas Desa, Urunan Desa yang telah diatur dalam Peraturan Desa dan dituangkan dalam Peraturan tentang APBDes.
e. Dana tambahan penghasilan tetap dari APBD Kabupaten apabila seluruh penghasilannya setelah di jumlah atau diakumulasi penghasilan yang diterima dari APBS, PADesa, dan Verifikasi oleh Kecamatan belum mencapai upah minimum regional Kabupaten.
 
3. Kemudian Pasal 7 ayat (1) dan (2), berbunyi :
Ayat (1) : Penghasilan Minimal Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan kenaikan upah minimum Regional Kabupaten setiap tahunnya dan kemampuan keuangan Daerah.
Ayat (2): Jumlah Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah dengan memperhatikan akumulasi atau komulatif jumlah penghasilan dan tunjangan dari pasal 6 ayat (1) dan ayatt (2) dan Apabila belum mencapai nilai penghasilan minimal sebagaimana di maksud ayat (1) Pemerintah Kabupaten dapat menganggarkan dana tambahan penghasilan tetap dalam APBD yang besaran tiap Desa bervariasi sesuai dengan kekurangan harus dipenuhi untuk mencapai penghasilan minimal Perangkat Desa dan datanya telah diverifikasi oleh Kecamatan.
 
BAB III
ARAH KEBIJAKAN YANG TELAH DITEMPUH
 
A. Program Pembangunan
1. Program Pembangunan Jangka Menengah Desa
Pemerintah Desa Sayati pada tahun 2013, telah melaksanakan MUSRENBANG (Musyawarah Pembangunan) Baik Tingkat Dusun/RW, Desa dan Tingkat Kecamatan, Semua Program Pembangunan telah terakomodir dalam Usulan-usulan lewat Musrenbang di Tingkat Dusun dan Desa, dan dalam MUSRENBANG, Pemerintah Desa bersama lembaga yang ada di Desa berdasarkan hasil Musyawarah bersama dan Nota Persetujuan BPD Sayati serta Perwakilan atau Utusan Wilayah Dusun/RW melalui Tim Calakan RW serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, telah mampu memilah dan memilih mana saja Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah, mana untuk Program Pembangunan Jangka Pendek, semua itu telah dituangkan dalam RJPMDes Sayati tahun 2013. Disana bisa dilihat dan digambarkan Program Pembangunan yang telah diprogramkan untuk 5 tahunan atau jangka Menengah dan Program Jangka Pendek atau Kegiatan Pembangunan yang harus dan cepat untuk dilaksanakan untuk tahunan
2. Program Jangka Pendek Desa
Program Pembangunan jangka Pendek ini juga semuanya terakomodir dalam kegiatan MUSRENBANG Desa Tahun 2013. Dan Program Jangka Pendek RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa), itu sebagimana telah disampaikan adalah Program Pembangunan yang sifatnya perlu segera dilaksanakan secepatnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, dan perlu dengan cepat mendapatkan penanganan yang akuratif dan faktual, untuk tahun 2013 program pembangunan yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil dari MUSRENBANG diantaranya :
1. Pembangunan Gedung Serbaguna
2. Normalisasi Sungai-sungai yang ada di Desa Sayati
3. Perbaikan/Peningkatan Kirmir Sungai Cimariuk
4. Peninggian Jembatan Sungai Cimariuk
5. Perbaikan/Peningkatan Kirmir Selokan Jepang
6. Rehab/Peningkatan Gang Madkahdi
7. Rehab/Peningkatan Jalan dan Saluran Gang Sayati II
8. Rehab/Peningkatan Jalan dan Gang H. Maksudi
9. Pembangunan Kirmir Sungai Cimariuk
10. Perbaikan Jalan dan Gang H. Abas
11. Perbaikan Jalan dan Gang Makam
12. Perbaikan Jalan dan Gang H. Mulya
 
B. Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Diantara tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa adalah mengayomi dan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakatnya, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, bahwa Desa atau sebutan lain adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi dari Pemerintahan Desa :
1. Sebagai Public Regulation maksudnya Pengaturan Masyarakat
2. Sebagai Public Good Maksudnya Pengadaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan masyarakat
3. Sebagai Pemberdayaan Masyarakat (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup).
Secara tegasnya bahwa dalam melayani masyarakat Pemerintah Desa harus mampu dan terus menggalakan kesadaran serta kebersamaan dalam suatu kegiatan pelayanan, dan terutama Pemerintah Desa mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat Desa Sayati merasa Aman Tertib dan Nyaman.
 
C. Melaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan Desa
Dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan program Pembangunan Desa, Pemerintah Desa perlu menyiapkan langkah-langkah yang efektif diantaranya :
1. Menyiapkan data-data dan informasi yang akurat tentang esensi dan Prioritas kebutuhan masyarakat yang perlu diatasi melalui pelaksanaan Program-program Pembangunan Desa.
2. Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa /RJPMDes (Rencana Lima tahunan Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa /RKP-Desa (Rencana Tahunan Desa)
3. Mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di kawasan Desa dan dimiliki oleh masyarakat Desa untuk tujuan-tujuan Pembangunan Desa.
4. Mengembangkan Partisipasi Masyarakat dalam seluruh Proses Pengelolaan Pembangunan (Tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelestarian hasil-hasil Pembangunan).
5. Melakukan upaya pemberdayaan Masyarakat, termasuk Masyarakat miskin.
6. Meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa pada umumnya sesuai lingkup kewenangan serta kemampuan masyarakat dan Pemerintah Desa.
Semua itu apabila kegiatan pembangunan yang dilaksanakan hasilnya akan relatif dan mendekati 100 %, sebab semua hal dan langkah-langkah telah ditempuh dengan baik dan efektif serta efisien.
 
D. Melaksanakan Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Tujuan Pembukaan Undang-undang 1945 diantaranya adalah :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Mewujudkan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta dalam perdamaian Dunia.
Semua ini menjadi tugas dan tujuan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan tugas ini jelas tidak akan terwujud pada sasaran apabila tidak didukung dan di bantu oleh Pemerintah terbawah dalam hal ini adalah Pemerintah Desa, sehingga untuk mewujudkan keberhasilan tepat pada sasaran maka dengan ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan beberapa kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan Tugas dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Kewenangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa ada lima kewenangan Baru dalam Penataan Pemerintah Desa, diantaranya :
1. Penambahan Kewenangan Desa, yaitu Kewenangan Kabupaten/Propinsi yang diserahkan pengaturannya kepada Desa.
2. Kepastian sumber-sumber keuangan Desa, yaitu bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dan Alokasi Dana Desa.
3. Memperkuat kedudukan Desa, yaitu Kepala Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik, Kedudukan Keuangan dan Pola pertanggungjawaban.
4. Prinsip Demokrasi Desa, Musyawarah untuk mufakat dalam penetapan kebijakan, yaitu Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
5. Mendorong Peningkatan Administrasi Desa yaitu seorang Penata dan Kepala Sekretariat yaitu Sekretaris Desa yang diisi oleh PNS.
Kemudian ada bebarapa jenis kewenangan Pemerintah Desa dalam melaksanakan Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diantaranya sebagai berikut :
1. Urusan Pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa.
2. Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kab/Kota yang diserahkan pengaturannnya kepada Desa.
3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Prov, Pemerintah Kab/Kota.
4. Urusan Pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada Desa.
Dan dari ke 4 kewenangan yang diserahkan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kab/Kota, mempunyai tujuan “ Agar Urusan Pemerintah tertentu dapat dikelola secara langsung efisien dan akuntabel oleh Desa dapat dilakukan secara otonom oleh Pemerintah Desa”
Sedangkan dasar pertimbangan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat, Propinsi Kab/Kota adalah :
1. Efisiensi : bila melaksanakan suatu tugas Pemerintah tertentu dinilai lebih efisien dilaksanakan oleh Pemerintah tingkat bawahnya (ditinjau dari aspek anggaran, penggunaan, tenaga atau pemanfaatan sumber daya lainnya) maka Pemerintah tingkat atasnya dapat menugaskan kepada Pemerintah tingkat bawahnya untuk melaksanakan tugas tersebut.
2. Efektifitas : bila pelaksanaan suatu tugas tertentu dinilai lebih efektif dan dilaksanakan oleh pemerintah tingkat bawahnya (ditinjau dari aspek esensi masalah dan spesifikasi kebutuhan masyarakat, pola pelaksanaan dalam mengatur masalah, serta jangkauan masyarakat pemanfaat), Maka Pemerintah tingkat atasnya dapat menugaskan kepada Pemerintah tingkat bawahnya untuk melaksanakan tugas tersebut.
3. Responsitas & Akuntabel : bila pelaksanaan sutau tugas tertentu dinilai lebih Responsitas dan akuntabel (ditinjau dari aspek kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah selama proses pelaksanaan), maka Pemerintah tingkat atasnya dapat menugaskan kepada Pemerintah tingkat bawahnya untuk melaksanakan tugas tersebut.
 
E. Melaksanakan tugas dalam rangka Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Diantara tugas Pemerintah Desa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yaitu meningkatkan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Di Desa Sayati selama satu semester tahun 2013, semua kejadian yang berhubungan bisa diatasi dan diredam sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa di rasakan oleh masyarakat Desa Sayati itu sendiri dan Pemerintah Desa pada Khususnya.
Pemerintah Desa Sayati telah membentuk Forum Kominikasi Polisi Masyarakat (FKPM), maksud dan guna dibentuknya Organisasi tersebut adalah sebagai mitra Pemerintah Desa dalam urusan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Desa Sayati, diantara tugas fungsinya adalah untuk mengamankan dan memberikan solusi dan musyawarah apabila terjadi gangguan kamtibmas di wilayah Desa Sayati, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebab beberapa kejadian dapat diantisipasi dan diatas oleh Forum ini.
Kemudian secara Organisasi Pemerintahan Desa Sayati, terdapat Satu Kepala Seksi Kantibmas, yang bertujuan mengorganisasikan dan sebagai Pembantu Kepala Desa di wilayah Kerjanya terhadap gangguan Kamtibmas, selanjutnya tugas dari Kepala Seksi ini mengkoordinir Para LINMAS yang ada di Desa Sayati untuk bersama-sama dengan unsur tekait di Desa Sayati melaksanakan Pengamanan Wilayah. Semuanya bersama-sama dalam kegiatan pengamanan, baik pengamanan Tahun Baru Masehi, Tahun baru Islam, Ulang Tahun Desa, dan Kegiatan Piket harian di Kantor Desa secara bergiliran, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang ada di lingkungan masyarakat Desa.
Dan yang terpenting semua kegiatan ini bisa terwujud dan sukses dengan adanya dorongan dan kerja sama masyarkat dengan mengadakan Kegiatan Ronda Malam (Siskamling), ini semua keberhasilan Pemerintah Desa dalam malaksanakan tugas Kamtibmas dengan baik dan terarah.
BAB IV
HASIL KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA YANG TELAH DICAPAI
 
Sepanjang satu semester tahun 2013, beberapa kegiatan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sayati, dengan hasil sangat baik dan memuaskan, hasil ini diraih berkat kerjasama dan sikap bahu membahu baik dalam hal ini Pemerintah Desa, lembaga-lembaga yang ada di Desa dan semua unsur masyarakat Desa Sayati, dan hasil yang baik ini merupakan hasil pemeriksaan dan penelitian dari Badan terkait yang ada di Pemerintahan teratas yaitu baik BPMPD Kabupaten Bandung, Inspektorat Kabupaten Bandung dan dari Kecamatan Margahayu. Diantara keberhasilan-keberhasilan Pemerintah Desa di berbagai bidang diantaranya :
 
A. Bidang Politik
Pemerintah Desa telah melaksanakan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang dikomandoi oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Sayati, dengan lancar, aman dan hasil memuaskan telah dirainya, semua ini merupakan keberhasilan semua warga Masyarakat Desa Sayati Pada Umumnya dan Keberhasilan Pemerintah Desa pada Khususnya.
 
B. Bidang Kesehatan
Pemerintah Desa bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung telah berhasil melaksanakan Kegiatan Pengobatan Massal Filariasis (Kaki Gajah), yang Alhamdulillah antusisme warga Masyarakat Desa Sayati serta Pengurus/Kader-Kader Kesehatan di Tiap RW dan Desa dalam hal ini mampu mengajak masyarakat serta kegiatan tersebut berhasil dengan cukup baik dan memuaskan, di sisi lain kegiatan Posyandu terus dilaksanakan di wilayah Desa Sayati dengan kegiatan-kegiatan Penimbangan, Pembagian Makanan Tambahan (PMT) dan Kegiatan Pengobatan Becam massal, yang di danai dari Alokasi Dana Desa, serta Penyuluhan-penyuluhan tentang kesehatan.
 
C. Bidang Pembangunan
Pemerintah Desa Sayati telah berhasil Melaksanakan Kegiatan Pembangunan yang di danai dari Bantuan APBD Kabupaten Bandung sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bandung, dan semua hasil pembangunan ini juga tidak terlepas dari Peran Aktif Pengurus Tim Pelaksana Desa dan Semua Lapisan Masyarakat yang sangat besar partisipasi dan Swadayanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Pembangunan ini. Diantaranya Hasil Pembangunan yang telah dilaksanakan dan di capai dengan baik pada tahun 2012, diantaranya :
1. Pembangunan Gedung Serbaguna
2. Normalisasi Sungai-sungai yang ada di Desa Sayati
3. Perbaikan/Peningkatan Kirmir Sungai Cimariuk
4. Peninggian Jembatan Sungai Cimariuk
5. Perbaikan/Peningkatan Kirmir Selokan Jepang
6. Rehab/Peningkatan Gang Madkahdi
7. Rehab/Peningkatan Jalan dan Saluran Gang Sayati II
8. Rehab/Peningkatan Jalan dan Gang H. Maksudi
9. Pembangunan Kirmir Sungai Cimariuk
10. Perbaikan Jalan dan Gang H. Abas
11. Perbaikan Jalan dan Gang Makam
12. Perbaikan Jalan dan Gang H. Mulya
 
Semua ini merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa yang harus dipertanggungjawabkan baik dari Aspek Keuangan, Teknis, Administrasi, Kualitas maupun Hukum terhadap penggunaan Dana tersebut.
 
 
BAB V
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
 
Semua kegitan dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan tidak luput dari masalah dan permasalahan yang timbul, diantaranya semua kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai dari Pemerintah, kadang kala Suatu Bantuan Anggaran sampai atau dicairkannya ke Pemerintah Desa mendekati Tahun Anggaran Selesai, ini yang menjadi masalah yang paling utama dikarenakan semua kegiatan bertumpuk dan harus cepat dilaksanakan dari satu sisi harus memenuhi kriteria atau pekerjaan yang baik di satu sisi faktor alam menjadi kendala yang utama.
Contoh Kecil Anggaran Dicairkan pada Akhir Tahun, sehingga kalau anggaran tersebut tidak dilaksanakan maka sudah barang tentu akan diambil kembali karena tidak terserap, kemudian pekerjaan pembangunan dilaksanakan akhir tahun kemudian cuaca tidak mendukung padahal harus tetap dilaksanakan ini menjadi masalah dan lain-lain.
Kemudian permasalahan yang muncul Pemerintah Kabupaten mengharuskan setiap Desa itu menyelenggarakan MUSRENBANG semua kegiatan dan program harus dituangkan dalam musrenbang tersebut, akan tetapi apa yang telah diusulkan oleh Pemerintah Desa Ke tingkat Kecamatan tidak terealisasi akan tetapi yang muncul kegiatan di luar MUSRENBANG seperti ada dari Dana Aspirasi Anggota dewan yang mempunyai kepentingan tertentu, seharusnya Anggota Dewan itu menanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Program-program yang telah dibuat oleh Pemerintahan Desa melalui MUSRENBANG tadi, dan begitu juga setelah ada kegiatan yang tadinya dari Aspirator, mereka selalu mengambil alih pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak aspirator tersebut, sehingga jelas jadi Kendala bagi Desa, dari Segi Hukum kegiatan tersebut harus di pertanggungjawabkan oleh Desa dari Segi Pengerjaan oleh Aspirator Partai terkait sehingga banyak kejadian suatu kegiatan dan hasil kegiatannya di beri bendera organisasi tertentu ini yang menjadi masalah yang dilematis, satu sisi mereka aman, dari satu sisi Pemerintah Desa tidak aman.
 
 
 
 
 
 
 
 
*[http://thejeo.blogspot.com/2013/05/margahayuland.html Pengembang] -->
{{Margahayu, Bandung}}
{{kelurahan-stub}}