Syarat Wajib Tayang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up, replaced: ijin → izin |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Syarat Wajib Tayang''' merupakan dasar yang diberikan oleh [[Badan Pengembangan Film Nasional]] (FINAS) untuk yang memberikan izin kepada sebuah Komite Syarat Wajib Tayang untuk mempertimbangkan dan menerima mana-mana [[Film Malaysia|film lokal]] atau film [[patungan]] (lokal dan luar negeri) untuk ditayangkan secara wajib di dewan film oleh pihak operator bioskop, mengikuti operasional peraturan '''Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (Skim Wajib Tayang) 2005''' yang berkuatkuasa pada 23 Jun 2005.
== Pranala luar ==
* [http://www.finas.gov.my/index.php?mod=wajibtayang Finas.gov.my - Wajib Tayang]
[[Kategori:Perfilman Malaysia]]
|