'''Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik''' ('''KAP''') memberikan panduan bagi [[kantor akuntan publik]] di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh [[Dewan Standar Profesional Akuntan Publik]] dan [[Aturan Etika KompartemenInstitut Akuntan Publik Indonesia]] yang(DSPAP diterbitkanIAPI) olehdan [[Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik]], [[Ikatanyang Akuntanditerbitkan Indonesia]]oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa [[audit]], atestasi dan konsultansi meliputi:
* '''independensi''' –- meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan [[independensi]]
* '''penugasan personel''' –- meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf [[profesi|profesional]]onal yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
* '''konsultasi''' –- meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (''judgement''), dan wewenang memadai
* '''supervisi''' –- meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
* '''pemekerjaan (''hiring'')''' –- meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara [[kompeten]]
* '''pengembangan profesional''' –- meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
* '''promosi (''advancement'')''' –- meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
* '''penerimaan dan keberlanjutan klien''' –- menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (''prudence'')
* '''inspeksi''' –- meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
== Lihat pula ==
* [[Standar profesional akuntan publik|Standar Profesional Akuntan Publik]]
* [[Daftar topikStandar auditAuditing]]
* [[Standar Atestasi]]
* [[Standar Jasa Akuntansi dan Review]]
* [[Standar Jasa Konsultansi]]
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.iaiglobaliapi.or.id/ IkatanInstitut Akuntan Publik Indonesia]
* {{id}} [http://www.akuntanpublikiaiglobal.orgor.id/ Ikatan Akuntan PublikIndonesia]
[[Kategori:Akuntansi]]
|