Sertifikasi Kompetensi Lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib)
k merapikan kalimat
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sertifikasi Kompetensi Lingkungan''' atau '''Sertifikasi Kompetensi Personil Lingkungan''' adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Sertifikat diberikan kepada personil lingkungan (perorangan) yang memenuhi standar kompetensi personil lingkungan. Personil lingkungan adalah orang atau kelompok orang yang melakukan tugas atau pekerjaan di bidang pengelolaan lingkungan antara lain: penyusunan dokumen amdal, teknis retrofit dan ''recycle'' pada sistem refrigerasi, pengambilan sample, teknis pemeriksa emisi, analisis laboratorium pengujian parameter lingkungan, validasi/verifikasi gas rumah kaca, audit lingkungan, dan manajemen pengendalian pencemaran. Sedangkan standar kompetensi personil lingkungan adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.<ref>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil Dan Lembaga Jasa Lingkungan Menteri Negara Lingkungan Hidup</ref><ref>[http://www.alma.web.id/ Tempat Uji Kompetensi Sertifikasi MPPA & PPPU Bagi Kandidat PROPER Emas Atau Hijau]</ref>
 
== Sertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA) ==
Baris 7:
Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:
* uji kompetensi; dan
* penerbitanPenerbitan sertifikat.
Uji kompetensi MPPA meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA yang diikuti oleh calon MPPA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* telahTelah menyelesaikan pelatihan kompetensi; ATAUatau
* memilikiMemiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan.
Uji kompetensi MPPA dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri, yang mana materi uji dan sistem penilaian disusun dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. Setelah lulus uji kompetensi, sertifikat kompetensi MPPA diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.<ref>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air</ref> Supaya uji kompetensi MPPA berjalan rutin, LSK dapat menunjuk tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi MPPA yang disebut Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK.
=== Kepentingan ===
Baris 17:
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
{{profesi-stub}}
 
[[Kategori:Kompetensi]]