Sertifikasi Kompetensi Lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alma Yusuf (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 9352425 oleh Andriana08 (bicara) Jika calon peserta ujian punya kompetensi setara dengan yang disyaratkan, maka bisa langsung ikut ujian di TUK TANPA HARUS ikut pelatihan. |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 7:
Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:
* uji kompetensi; dan
*
Uji kompetensi MPPA meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA yang diikuti oleh calon MPPA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*
*
Uji kompetensi MPPA dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri, yang mana materi uji dan sistem penilaian disusun dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. Setelah lulus uji kompetensi, sertifikat kompetensi MPPA diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.<ref>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air</ref> Supaya uji kompetensi MPPA berjalan rutin, LSK dapat menunjuk tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi MPPA yang disebut Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK.
=== Kepentingan ===
Sertifikat Kompetensi Lingkungan MPPA sangat diperlukan perusahaan atau industri yang berusaha menjadi calon kandidat Emas atau Hijau pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baris 20 ⟶ 19:
{{profesi-stub}}
[[Kategori:Kompetensi]]
|