Sertifikasi Kompetensi Lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 9362108 oleh Alma Yusuf (bicara) Caranya adalah dengan tidak menyertakan website pribadi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 10:
Uji kompetensi MPPA meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA yang diikuti oleh calon MPPA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Telah menyelesaikan pelatihan kompetensi; atau
* Memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan.
Uji kompetensi MPPA dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri, yang mana materi uji dan sistem penilaian disusun dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. Setelah lulus uji kompetensi, sertifikat kompetensi MPPA diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.<ref>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air</ref> Supaya uji kompetensi MPPA berjalan rutin, LSK dapat menunjuk tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi MPPA yang disebut Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK.
=== Kepentingan ===
Baris 19:
{{profesi-stub}}
[[Kategori:Kompetensi]]
|