Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Draft Anggaran Dasar Perkumpulan (id): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(34 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
__NOTOC__
{{Info|scheme=yellow|width=50%|pesan= Halaman ini sedang dikerjakan}}
<div style="margin: 0 50px 5px 50px; padding: 1.5em 1.5em 1.5em 1.5em; border: 1px solid #ddcef2;">
<div style="margin: 0 0 20px 0; text-align: center;">[[Berkas:Wikimedia-logo-id.svg|150px]]<br />(''Proposed Chapter'')</div>
<div style="padding: 5px 0 5px 0; text-align: center; font-size: 150%; background: #cedff2">'''ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN'''</div>
<br clear="all" />
== PEMBUKAAN ==
Wikimedia Indonesia adalah perkumpulan yang berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Buitenzorg tertanggal 16 September 1932 No 42.
 
Wikimedia Indonesia berdiri sebagai perkumpulan yang bertujuan untuk membina pengetahuan pada umumnya, dan sumber terbuka pada khususnya.
<center>'''WIKIMEDIA INDONESIA'''</center>
<center>'''ANGGARAN DASAR'''</center>
 
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendiri, memutuskan Anggaran Dasar {{sorot|2008}} sebagai berikut:
==Pembukaan==
 
== BAB I: UMUM ==
=== Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan ===
 
Nama Perkumpulan "Wikimedia Indonesia" untuk selanjutnya disebut sebagai Perkumpulan. Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan resmi berdiri pada tanggal {{sorot|hh bbbb tttt}}, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
<pre>
PEMBUKAAN
 
Perkumpulan ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
Bahwa "Wikimedia Indonesia" yang telah ada sejak <<masukkan tahun disini>>, disahkan
 
=== Pasal 2: Lambang Perkumpulan ===
Anggaran Dasarnya oleh Pemerintah dan diakui berdirinya sebagai Badan Hukum berdasarkan
Lambang Perkumpulan berbentuk huruf W yang mewakili "wiki" dengan tiga warna yaitu merah, hijau dan biru yang melambangkan tiga warna primer cahaya. Area hijaunya mewakili buku sebagai simbol pengetahuan, dan lekuk biru yang menyelimutinya adalah lambang harapan bahwa asosiasi ini akan menjadi pelindung, pemberi arah, dan petunjuk dari pengetahuan tersebut dengan memberikan dukungan pada proyek-proyek wikimedia. Lingkaran merah yang menyela lekukan biru menunjukkan sifat alamiah wiki yang tidak sempurna. Penyelesaian lekuk biru berarti seluruh pengetahuan telah diselimuti, yang secara prakteknya merupakan suatu kemustahilan. Secara harmonis kombinasi-kombinasi dari elemen-elemen ini juga mewakili bentuk manusia, yaitu merah menjadi kepala, biru menjadi lengannya, dan buku pengetahuan menjadi hati dan badannya.
 
=== Pasal 3: Asas dan Tujuan ===
Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Buitenzorg tertanggal 16 September 1932
# Asas
#: Perkumpulan berasaskan kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran.
# Tujuan
#: a. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pengadaan dan penyebarluasan materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan bahasa lain yang dipertuturkan di Indonesia.
#: b. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan rangsangan agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan dalam bahasa lain yang dipertuturkan di Indonesia.
 
=== Pasal 4: Usaha ===
No 42.
Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
# Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan proyek-proyek sumber terbuka.
# Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan bersumber bebas dan terbuka.
 
== BAB II: KEANGGOTAAN ==
=== Pasal 5: Anggota ===
Seorang Anggota dinyatakan sah sebagai Anggota Perkumpulan bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.
 
== BAB III: KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI ==
Bahwa Anggaran Dasar "Wikimedia Indonesia" yang dimuat dalam Tambahan Berita Negara
=== Pasal 6: Kekuasaan ===
# Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada di tangan Anggota melalui Rapat Anggota.
# Rapat Anggota berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dewan pengawas dan ketua umum dewan pengurus.
 
=== Pasal 7: Dewan Pengawas ===
tertanggal <<masukkan tanggal Lembar Berita Negara dan nomornya>>, menyatakan bahwa
Dewan Pengawas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dengan tugas mengawasi kinerja Dewan Pengurus.
 
=== Pasal 8: Dewan Pengurus ===
Wikimedia Indonesia berkedudukan di Jakarta resmi berdiri sejak <<masukkan tanggal>>.
Dewan Pengurus adalah pelaksana harian kegiatan perkumpulan yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Perkumpulan.
 
== BAB IV: RAPAT-RAPAT ==
=== Pasal 9: Jenis Rapat ===
# Rapat Anggota, terdiri dari Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.
# Rapat Dewan Pengawas.
# Rapat Dewan Pengurus.
 
== BAB V: KEUANGAN ==
Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat pada tahun <<masukkan
=== Pasal 10: Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Laporan Tahunan ===
# Tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
# Dewan Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan yang dibuat untuk mencapai tujuan Perkumpulan.
# Dewan Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang dapat diakses oleh umum.
 
=== Pasal 11: Pemeriksaan Keuangan ===
tahun>> telah dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
Untuk tercapainya tertib administrasi keuangan Perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas
 
=== Pasal 12: Sumber Keuangan Perkumpulan ===
Keuangan Perkumpulan diperoleh dari:
:a. Iuran Anggota
:b. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Perkumpulan
:c. Sumbangan dari pihak lain
:d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
 
== BAB VI: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN PERKUMPULAN, DAN ATURAN TAMBAHAN ==
Oleh karena itu menyadari tanggung-jawab mengenai kelanjutan serta kehidupan Wikimedia
=== Pasal 13: Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ===
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
 
=== Pasal 14: Pembubaran dan Penyelesaian ===
Indonesia dan ikut serta dalam pembinaan pengetahuan pada umumnya, dan sumber terbuka
# Pembubaran Perkumpulan ini hanya dapat dilakukan apabila dalam Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Biasa dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (duapertiga) dari yang hadir.
# Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka penyelesaian mengenai hak milik serta hutang-piutang Perkumpulan ditetapkan oleh Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu di mana ditetapkan pula siapa yang menjadi likuidatur.
# Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka segala hak dan kewajiban perkumpulan menjadi tanggung renteng setiap anggota.
 
=== Pasal 15: Pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus untuk Pertama Kalinya ===
pada khususnya, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para Anggota melalui Rapat
Setelah pendirian Wikimedia Indonesia disahkan, maka Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus akan dipilih oleh para pendiri Perkumpulan.
 
== BAB VII: PENUTUP ==
Umum Anggota Luar Biasa memutuskan Anggaran Dasar <<masukkan tahun>> sebagai berikut:
=== Pasal 16 ===
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
</pre>
 
'''Jakarta, XX Bulan XXXX'''<br />
==Bab I : Umum==
'''Wikimedia Indonesia'''
===Pasal 1 : Nama dan Tempat Kedudukan===
<pre>
 
TTD
Bab I
UMUM
 
'''Pendiri'''<br />{{sorot|''<<daftar nama>>''}}
</div>
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
 
 
Nama Perkumpulan "Wikimedia Indonesia" untuk selanjutnya disebut sebagai Perkumpulan. Perkumpulan ini
 
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan resmi berdiri pada tanggal <<masukkan tanggal>>,
 
untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
 
 
Perkumpulan ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di
 
luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
 
</pre>
 
===Pasal 2 : Lambang Perkumpulan===
<pre>
Pasal 2
Lambang Perkumpulan
 
1. Lambang Perkumpulan berbentuk <<masukkan>> dengan tiga warna yaitu merah, hijau dan biru.
 
 
2. Lambang Perkumpulan melambangkan <<masukkan pengertian>>, dimana warna merah mewakili <<merah>>,
 
warna hijau mewakili <<hijau>>, dan warna biru mewakili <<biru>>.
 
</pre>
 
===Pasal 3 : Asas dan Tujuan===
 
<pre>
 
Pasal 3
Asas dan Tujuan
 
1. Asas
 
Perkumpulan berasaskan kesukarelaan, kekeluargaan dan kejujuran.
 
 
2. Tujuan
 
a. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pengadaan dan penyebarluasan materi-materi
 
pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah lainnya yang
 
dipertuturkan di Indonesia.
b. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan rangsangan agar masyarakat
 
tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran
 
materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan bahasa dalam daerah
 
lainnya yang dipertuturkan di Indonesia.
 
</pre>
 
===Pasal 4 : Usaha===
<pre>
Pasal 4
Usaha
 
 
Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan berusaha:
 
 
1. Meningkatkan hubungan kekeluargaan antar Anggota disertai dengan pembinaan dan peningkatan mutu
 
pengetahuan dalam sumber bebas dengan cara mengadakan pertemuan secara teratur.
 
 
2. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan
 
publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh proyek yang mendukung tersedianya
 
materi-materi bersumber terbuka.
 
 
3. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya ilmu
 
pengetahuan bersumber bebas dan terbuka.
 
 
4. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor menyumbangkan pengetahuannya ke dalam
 
proyek-proyek Wikimedia.
 
 
5. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi berdasarkan hasil pengetahuan kolektif
 
proyek-proyek Wikimedia.
 
 
6. Mendanai pelaksanakan dan perjalanan untuk melakukan aktifitas di dalam negeri dan di luar negeri
 
dimana tujuan dari aktifitas tersebut adalah untuk studi banding dan/ atau untuk mendukung tujuan
 
Perkumpulan.
 
 
7. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain untuk keperluan dan kegiatan Perkumpulan.
 
 
8. Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Perkumpulan dengan tujuan memberikan manfaat
 
yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat banyak melalui proyek-proyek sumber bebas yang
 
diusahakan oleh anggotanya.
 
</pre>
 
==Bab II: Keanggotaan==
===Pasal 5 : Anggota===
<pre>
Bab II
KEANGGOTAAN
 
Pasal 5
Anggota
 
1. Seorang Anggota dinyatakan sah sebagai Anggota Perkumpulan bilamana telah memenuhi semua
 
persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.
 
 
2. Anggota Perkumpulan terdiri dari :
 
a. Anggota Biasa
 
b. Anggota Luar Biasa
</pre>
 
===Pasal 6 : Hak dan Kewajiban Anggota===
<pre>
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
 
 
1. Setiap Anggota Perkumpulan memiliki hak untuk menggunakan semua fasilitas Perkumpulan sesuai
 
dengan ketentuan dan peraturan yang diterapkan oleh Perkumpulan.
 
 
2. Setiap Anggota mempunyai hak menghadiri Rapat Anggota dan menyampaikan pendapat dan saran baik
secara lisan maupun tulisan.
 
 
3. Hanya Anggota Biasa yang mempunyai hak suara, hak memilih, dan dipilih menjadi Badan Pengurus
 
didalam Rapat Anggota.
 
 
4. Keanggotaan Anggota Biasa berlaku seumur hidup, kecuali karena hal-hal yang disebut pasal 7.
 
 
5. Setiap Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berikut
 
ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
</pre>
 
===Pasal 7 : Berakhirnya Keanggotaan===
<pre>
 
Pasal 7
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
 
Keanggotaan Perkumpulan berakhir apabila yang bersangkutan :
 
a. Meninggal dunia.
 
b. Mengundurkan diri atas permohonan sendiri.
 
c. Diberhentikan oleh Badan Pengurus karena melanggar ketentuan yang tercantum
 
didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
</pre>
 
==Bab III : Kekuasaan==
===Pasal 8 : Kekuasaan===
<pre>
Bab III
KEKUASAAN
 
Pasal 8
Kekuasaan
 
 
Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada ditangan Anggota melalui Rapat Anggota. Rapat Anggota berhak
 
mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih Badan Pengurus, serta
 
menetapkan program umum Perkumpulan untuk dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan
 
Belanja oleh Badan Pengurus.
</pre>
 
==Bab IV : Kepengurusan==
===Pasal 9 : Kepengurusan===
<pre>
Bab IV
KEPENGURUSAN
 
 
Pasal 9
BADAN PENGURUS
 
1. Perkumpulan diurus oleh Badan Pengurus, yang terdiri dari;
a. 1 (satu) orang Ketua Umum
 
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua umum
 
c. Beberapa orang Ketua Bidang
 
d. 1 (satu) orang Sekertaris Umum
 
e. 1 (satu) orang Wakil Sekertaris Umum
 
f. 1 (satu) orang Bendahara Umum
 
g. 1 (satu) orang wakil Bendahara Umum
 
h. 1 (satu) orang Koordinator
 
 
2. Badan Pengurus dipilih didalam Rapat Anggota dengan sistim Formatur, untuk masa
 
bakti 3 (tiga) tahun sejak pengangkatannya.
 
3. Dalam setiap kali pemilihan Badan Pengurus, Anggota-anggota Badan Pengurus lama
dapat dipilih kembali kecual Ketua Umumnya yang hanya dapat dipilih untuk
jabatan itu sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
 
 
4. Bila masa bakti 3 (tiga) tahun sejak pengangkatannya, bila Badan Pengurus baru
 
belum terbentuk maka Badan Pengurus Lama tetap menjalankan kepengurusan dalam
 
status demisioner.
 
5. Selambat-lambatnya setelah 2 (dua) bulan dalam status demisioner, Pengurus wajib melaksanakan
 
pemilihan Pengurus Baru.
 
 
</pre>
 
===Pasal 10: Hak dan Kewajiban Badan Pengurus===
<pre>
Pasal 10
HAK & KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
 
1. Badan Pengurus yang dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum menerima kepercayaan dan hak
 
dari Anggota melalui Rapat Anggota, dan berkewajiban untuk mengusahakan agar tujuan Perkumpulan
 
tercapai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
2. Ketua Umum atau Sekertaris Umum mewakili Perkumpulan baik didalam maupun diluar Pengadilan.
 
Apabila Ketua Umum bersama-sama dengan Wakil Sekertaris Umum berhak dan berwenang mewakili
 
Perkumpulan.
 
3. Badan Pengurus mewakili Perkumpulan secara langsung dan sah menurut hukum dan berhak untuk
 
mengikat Perkumpulan kepada pihak lain dan pihak lain kepada Perkumpulan serta berhak untuk
 
mengambil tindakan hukum mengenai kepemilikan dan pengurusan, terkecuali untuk hal-hal tersebut
 
dibawah ini, Badan Pnegurus harus memperoleh persetujuan dari Rapat Anggota:
 
a. Menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan hak atas aktiva Perkumpulan.
 
b. Memperoleh atau dalam bentuk apapun hak atas aktiva tetap atas nama Perkumpulan.
 
c. Mengikat Perkumpulan sebagai penjamin
 
d. Menjaminkan harta Perkumpulan untuk hutang-hutang.
 
4. Badan Pengurus berhak mengangkat Penasehat.
 
5. Badan Pengurus berhak mengangkat Badan Pelaksana.
 
6. Badan Pengurus berhak membentuk Panitia-Panita untuk kegiatan-kegiatan tertentu apabila
 
diperlukan.
 
7. Anggota Badan Pengurus dibebaskan dari pembayaran uang iuran selama masa baktinya.
 
</pre>
 
 
==Lanjutan (belum dirapikan)==
 
 
Pasal 11
Badan Pelaksana
 
1. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari Badan Pengurus mengangkat Badan Pelaksana yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang bekerja secara penuh (full time) yang dipimpin oleh seorang General Manager.
2. Badan Pengurus berkewajiban mengawasi dan memberikan bimbingan kepada Badan Pelaksana.
 
 
Bab V
Rapat-rapat
Pasal 12
Jenis Rapat
 
1. Rapat Anggota, terdiri dari Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.
2. Rapat Pengurus.
 
Pasal 13
Rapat Umum Anggota
 
1. Rapat Umum Anggota diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk memutuskan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Laporan pertanggungjawaban Keuangan Perkumpulan yang disampaikan oleh Badan Pengurus.
b. Pengesahan/ penolakan pertanggung jawaban Badan Pengurus.
c. Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan.
 
2. Rapat Umum Anggota pada akhir masa bakti Kepengurusan yaitu 3 (tiga) tahun sekali, diadakan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
 
a. Laporan pertanggungjawaban menyeluruh oleh Badan Pengurus tentang jalannya Perkumpulan, termasuk pertanggungjawaban Keuangan.
b. Penilaian Anggota terhadap jalannya Perkumpulan.
c. Pengesahan/ penolakan pertanggungjawaban Pengurus.
d. Pemilihan Badan Pengurus yang baru dengan sistem formatur.
 
 
Pasal 14
Rapat Umum Luar Biasa Anggota
 
1. Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Badan Pengurus atau
b. Sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang Anggota Biasa
 
2. Rapat Umum Luar Biasa Anggota diadakan untuk memutuskan hal-hal:
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
b. Memberhentikan Badan Pengurus sebelum masa jabatan berakhir dan mengangkat Badan Pengurus yang baru.
c. Membubarkan Perkumpulan.
d. Hal-hal lain yang mendasar yang dianggap perlu.
 
Pasal 15
Korum dan Keputusan
 
1. Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota adalah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 100 (seratus) Anggota Biasa, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Semua keputusan sedapat mungkin diusahakan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
3. Bila dengan usaha musyawarah untuk mufakat tidak dicapai keputusan, makan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan pemungutan suara.
 
Pasal 16
Rapat Badan Pengurus
 
Rapat-rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
 
Bab VI
Referendum
 
Pasal 17
Referendum
 
1. Referendum adalah cara untuk menampung pendapat, aspirasi atau kehendak Anggota yang menyangkut kepentingan Anggota dan ataupun Perkumpulan, yang terpaksa diselenggarakan, dan sifatnya sangat mendesak.
 
Batasan-batasan untuk dapat melakukan referendum adalah:
a. Segala hal yang belum dapat diputuskan didalam suatu Rapat Anggota.
b. Sifat mendesak sehingga tidak dapat menunggu untuk dibahas dalam Rapat Anggota mendatang.
c. Referendum hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa.
d. Tidak dilakukan untuk hal-hal yang bersifat rutin.
 
2. Yang berhak mengikuti referendum adalah Anggota Biasa.
 
Bab VII
Keuangan
 
Pasal 18
Tahun Buku
 
1. Tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
 
2. Badan Pengurus berkewajiban menyusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Perkumpulan sesuai dengan pokok-pokok program kerja yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota.
 
Pasal 19
Badan Pemeriksa Keuangan
 
1. Untuk tercapainya tertib administrasi keuangan Perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam hal yang diperlukan bertindak sebagai Tim Verifikasi.
 
2. Badan Pemeriksa Keuangan sekurang-kurangnnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang diangkat oleh Badan Pengurus untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, dan bertanggung-jawab kepada Badan Pengurus.
 
Pasal 20
Sumber Keuangan Perkumpulan
 
Keuangan Perkumpulan diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Perkumpulan
c. Sumbangan dari pihak lain
d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
 
Bab VIII
Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Pembubaran Perkumpulan dan Peraturan Peralihan
 
Pasal 21
Perubahan AD/ ART
 
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
 
Pasal 22
Pembubaran Perkumpulan
1. Pembubaran Perkumpulan ini hanya dapat dilakukan apabila dalam Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Biasa dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (duapertiga) dari yang hadir.
2. Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka penyelesaian mengenai hak milik serta hutang-piutang Perkumpulan penyelesaiannya ditetapkan oleh Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dan yang juga menetapkan siapa yang menjadi likuidatur.
 
Pasal 23
Peraturan Peralihan
 
1. Segala ketenutan dan Keputusan Badan Pengurus yang telah diberlakukan sebelum disahkan AD/ART ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.
2. Badan Pengurus yang sudah terpilih sebelum disahkannya AD/ART yang baru ini, tetap melanjutkan masa baktinya sampai masa kerja 3 (tiga) tahun selesai.
 
Bab IX
Penutup
 
Pasal 24
Penutup
 
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar Perkumpulan Wikimedia Indonesia ini disahkan dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa secara langsung dalam jaringan internet (''online'') pada hari xx bulan tahun.
 
 
Jakarta, XX Bulan XXXX
Pimpinan Rapat Umum Luar Biasa Anggota
Perkumpulan Wikimedia Indonesia
 
TTD
 
== Lihat pula ==
Ketua Umum
* [[:meta:Wikimedia_Indonesia/Articles of Incorporation/en|Versi bahasa Inggris]] di Meta.
* [[Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Draft Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan (id)|Anggaran Rumah Tangga Wikimedia Indonesia]]
* [[Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Pendirian asosiasi lokal Wikimedia‎|Pemeriksaan kesesuaian terhadap persyaratan Wikimedia Foundation]]
 
[[Kategori: Wikimedia Indonesia]]