Kota Pangkal Pinang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhani Babel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sapnor (bicara | kontrib)
Pemerbaikian konten.
Tag: Pengalihan baru
 
(210 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Kota Pangkalpinang]]
{{dati2|nama=Kota Pangkal Pinang
|propinsi=[[Kepulauan Bangka Belitung]]
|luas=-
|penduduk=-
|kepadatan=-
|kecamatan=-
|kelurahan=-
|kodearea= -
|dau=Rp. -
|lambang= [[Berkas:Lambang_Kota_Pangkal_Pinang.jpg|80px]]
|peta= -
|koordinat= -
|dasar hukum=-
|tanggal=-
|motto=-
|kepala daerah=Walikota
|nama kepala daerah=-
|web=-
}}
 
'''Kota Pangkal Pinang''' adalah salah satu Daerah Pemerintahan Kota di Indonesia yang merupakan bagian dari Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]] sekaligus merupakan [[ibukota]] [[Provinsi]]. Kota ini terletak di bagian timur Pulau Bangka, dengan luas 118,408 km2 dan jumlah penduduk berdasarkan Susenas 2005 sebanyak 146.161 jiwa terdiri atas 73.256 penduduk perempuan dan 72.905 penduduk laki-laki. Kota Pangkalpinang terbagai dalam 5 kecamatan yaitu Taman Sari, Rangkui, Pangkalbalam, Bukit Intan dan Gerunggang. Saat ini dipimpin oleh Walikota Drs. H. Zulkarnain Karim, M.M. yang telah menjabat untuk periode kedua (2008-2013) sebelumnya periode pertama 2003-2008. Sungai Rangkui membelah kota yang berjulukan BERARTI (BERsih, Aman, Rapi, Tertib, Indah) ini. Kota ini berpusat di Jalan Merdeka sebagai titik nol kilometer kota.
 
Obyek wisata di kota ini antara lain Taman Sari, Museum Timah, dan Pantai Pasir Padi.
 
Populasi Kota Pangkalpinang kebanyakan dibentuk oleh etnis Melayu dan etnis Cina suku Hakka yang datang dari Guangzhou.
 
Kota Pangkalpinang dilayani oleh sebuah airport yang melayani penerbangan ke Jakarta, Palembang, dan Tanjungpandan.
 
Di Kota Pangkalpinang juga terdapat sebuah pelabuhan internasional yang berfungsi terutama untuk mengekspor hasil bumi dari Pulau Bangka antara lain timah, lada, karet, kelapa sawit, serta makanan laut.
== Sejarah ==
# Kota Kecil
Lahirnya Pangkalpinang dengan status Kota Kecil ialah pada tahun 1956 berdasarkan UU Darurat No 6/1965 yang meliputi dua gemeente yaitu gemeente Pangkalpinang dan Gemeentee Gabek dengan luas 31,7 Km2 dan ditetapkan pula Pangkalpinang sebagai Ibukotanya. Sebagai pejabat Walikota yang pertama adalah R. Supardi Suwardjo (alm)., patih d/p Kantor Residen Bangka Balitung. Pada tanggal 20 November 1956 kedudukanya diganti oleh Achmad Basirun (alm) sebagai penjabat walikota dan kemudian diganti oleh Rd. Abdulah (alm) pad tanggal 15 Desember 1956.
 
# Kotapraja
Berdasarkan UU no.5 Tahun 1959 staus kota kecil ditingkatkan menjadi kotapraja tanggal 24 juli 1958. Rd Abdulah diganti oleh R. Hundani (alm) yang terpilih sebagai walikota hasil pemilu yang pertama tahun 1955 (walikota ke 44). Kemudian dengan surat keputusan Presiden RI tanggal 1 Oktober 1960 no.558/M ditunjuk M. Saleh Zainuddin sebagai walikota Kepala Daerah Kotapraja Pangkalpinang.
 
# Kotamadya
Berdasarkan UU No.18 Tahun 1965 status Kotapraja dirubah menjadi Kotamdya. dengan keputusan Presiden RI tanggal 21 Februari 1967 no UP/10/I/M-220, M Saleh Zainudin diganti oleh Drs Rustam Effendi (alm) sebagai walikota dengan 5 (lima) orang anggota Badan Pemerintahan Harian sebagai pembantu dalam menjalankan pemerintahan.
 
# Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang
Dengan berlakunya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, status Kotamadya menjadi Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang yang dilengkapi dengan 20 orang anggota DPRD, sebagai walikotanya Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
 
° Roesli Romli (1973-1978)
° H.M.Arub, SH (1978-1983A)
° H.M.Arub,SH (1983-1988)
° H. Rosman Djohan (1989-1993)
° Drs. H.Sofyan Rebuin (1993-1998)
 
Pada masa jabatan Bapak H.M. Arub, SH yakni dengan PP No 12 Tahun 1984 wilayah Kotamadya Pangkalpinang dimekarkan dari 31,7 KM2 menjadi 89,4 KM2 dan dengan pemekaran itu meliputi tiga desa dari Kabupaten Bangka yakni Desa Air Itam, Tua Tanu dan Bacang sehingga dari 4 Kecamatan terdapat 55 Kelurahan dan 3 Desa.
 
# Kota Pangkalpinang
Pada tanggal 7 Mei 1999 dikeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menerapkan sistem Otonomi Formil dan Otonomi Luas pada Kabupaten / Kota. Daerah Otonom Pangkalpinang menjadi Dareah Otonom Kota Pangkalpinang dengan Badan Legislatif sejumlah 25 orang yang terpisah dari Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota sebagai jabatahn Politis. Sedangkan Sekretaris Daerah adalah pimpinan Aministratif/Birokrasi. Dengan Undang-Undang ini berbagai instansi vertika/departemen/LPND sejak 1 Januari 2001 menjadi perangkat daerah otonom, sedangkan 3 desa yang dikemukakan diatas yakni Air Itam, Tua Tunu, dan Bacang menjadi Kelurahan. Yang menjabat sebagai walikota pada masa Pemerintahan ini adalah :
a. Drs. H. Sofyan Rebuin, MM
b. Drs. H. Zulkarnain Karim, MM
{{Kepulauan Bangka Belitung}}
{{Indo-stub}}
 
[[Kategori:Kota di Kepulauan Bangka Belitung|Pangkal Pinang]]
[[Kategori:Kota di Indonesia|Pangkal Pinang]]
[[Kategori:Kota Pangkal Pinang]]
[[Kategori:Ibu kota provinsi di Indonesia|Pangkal Pinang]]
 
[[ca:Pangkal Pinang]]
[[de:Pangkalpinang]]
[[en:Pangkal Pinang]]
[[es:Pangkal Pinang]]
[[fi:Pangkal Pinang]]
[[fr:Pangkal Pinang]]
[[lt:Pankalpinangas]]
[[nl:Pangkal Pinang]]
[[no:Pangkal Pinang]]
[[pl:Pangkal Pinang]]
[[pt:Pangkal Pinang]]
[[ro:Pangkal Pinang]]
[[sv:Pangkal Pinang]]
[[vi:Pangkal Pinang]]
[[zh:邦加檳港]]