Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Rad''' ([[bahasa Arab]]: ''ar-raad berarti'' mengembalikan) adalah mengembalikan kelebihan harta warisan kepada [[ahli waris]].<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedi Hukum Islam|last=Aziz Dahlan|first=Abdul|publisher=PT. Ichtiar Baru Van Hoeve|year=2003|isbn=979-8276-96-5|location=Jakarta|pages=}}</ref>
{{noref}}
 
'''Rad''' ([[Bahasa Arab]].: ''ar-raad''= mengembalikan) adalah mengembalikan kelebihanPembagian harta warisan kepada ahli waris. ''Ashab alfurud'' (ahli waris) yang bagiannya telah ditentukan oleh nas. Dalam permasalahan pembagian harta warisan dalam agama Islam sebenarnya secara detail telah diatur dalam nash Alquran sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa ayat 11 bahwa bagian 1 anak laki sama dengan 2 bagian anak perempuan Dandan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). DanAdapun untuk kedua ibu- dan bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. maka kelebihan dari harta yang sudah dibagikan tersebut itulah yang dinamakan dengan Rad.
 
{{islam-stub}}
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
[[Kategori:Islam]]