Pamong desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Seno.tjsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pamong desa''' adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa.
Secara tradisional, di dalamnya termasuk ''[[lurah]]'' (kepala desa, Kades), ''[[carik]]'' (sekretaris desa, Sekdes), ''[[kebayan]]'', ''[[dukuh]]'' (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan atau kepala seksi (Kaur atau Kasi, yang umum adalah Kaur
Berbeda dengan kepala [[kelurahan]] dan aparatnya, pamong desa tidak digaji dari atas, tetapi mendapat penghasilan tetap yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut [[tanah bengkok]]). Konsep pamong desa erat berkaitan dengan konsep otonomi desa di Jawa, yang telah berlaku semenjak periode Hindu-Buddha dan bahkan mungkin sejak periode sebelumnya.
{{indo-stub}}
|