Pamong desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Seno.tjsari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pamong desa''' adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa.
 
Secara tradisional, di dalamnya termasuk ''[[lurah]]'' (kepala desa, Kades), ''[[carik]]'' (sekretaris desa, Sekdes), ''[[kebayan]]'', ''[[dukuh]]'' (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan atau kepala seksi (Kaur atau Kasi, yang umum adalah Kaur UmumKeuangan, Kaur PembangunanPerencanaan, Kaur KesraTata Usaha Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan KaurKasi KeuanganPelayanan). Posisi Kaur dan Kasi ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti, ''kebayan'', ''ulu-ulu'', ''modin'', ''kamituwa'', atau ''bekel''.
 
Berbeda dengan kepala [[kelurahan]] dan aparatnya, pamong desa tidak digaji dari atas, tetapi mendapat penghasilan tetap yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut [[tanah bengkok]]). Konsep pamong desa erat berkaitan dengan konsep otonomi desa di Jawa, yang telah berlaku semenjak periode Hindu-Buddha dan bahkan mungkin sejak periode sebelumnya.
 
{{indo-stub}}