Kongres Kesenian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 7:
=== Rekomendasi ===
# '''Regulasi''': Harus disusun dan dilaksanakan kebijakan menyeluruh yang diikat oleh ketetapan hukum di tingkat nasional hingga daerah yang mengatur peran dan fungsi negara sebagai fasilitator, politik anggaran yang berpihak pada kesenian, dan partisipasi aktif warga negara dalam pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan preservasi kesenian di Indonesia. Produk hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang Kesenian atau produk hukum setara Undang-Undang.
# '''Pemetaan Ekosistem Kesenian''': Perlu upaya menyeluruh dan sistematik memetakan ekosistem kesenian Indonesia
# '''Infrastruktur''': Infrastruktur dimaksud bersifat fisik (pusat-pusat kesenian, ruang-ruang publik), kelembagaan atau organisasi kesenian dan jaringan kelembagaan sebagai agen pelaku maupun kebijakan publik mengenai kesenian yang menjamin kebebasan berekspressi dan operasionalisasi kegiatan-kegiatan seni berlangsung dengan baik dan merata.
# '''Kelembagaan dan Politik Anggaran Kesenian''': Kelembagaan independen yang dirancang sedemikian rupa untuk memainkan peranan sebagai representasi dunia kesenian Indonesia untuk menampung aspirasi, merancang inisiatif-inisiatif bersama para pemangku kepentingan dalam kerangka penataan ekosistem kesenian yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta melakukan koordinasi antar Kementerian/Lembaga agar dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator atas inisiatif-inisiatif tersebut
# '''Pendidikan Kesenian:''' Pendidikan kesenian dimaksud harus mengandung muatan lokal (local content) yang memberikan porsi yang komprehensif bagi keberlanjutan budaya lokal tanpa mengabaikan budaya kekinian yang dinamis. Sejalan dengan itu, perlu diwujudkan suatu gerakan nasional yang menetapkan mata pelajaran seni yang dapat memperhalus akal budi dan nilai-nilai moralitas yang tinggi
# '''Pengembangan Sistem Pusat Data, Dokumentasi, dan Informasi''': Harus diwujudkan pusat data, dokumentasi dan informasi terpadu tentang kesenian Indonesia sebagai wahana preservasi dan pengembangan seluruh kekayaan seni di Indonesia. Sistem pusat data ini harus terbuka dan mudah diakses oleh semua para pihak (stake holder) di negeri sendiri. Sejalan dengan itu, perlu dilakukan identifikasi aktivitas kesenian melalui pengkajian dan penelitian dalam upaya melakukan pemetaan potensi kesenian yang ada
# '''Jejaring Kesenian''': Penguatan dan penciptaan jejaring penyangga dan wahana pomosi segala kegiatan dan hasil ciptaan seni di dalam maupun luar negeri. Negara harus mewujudkan suatu mekanisme terbentuknya pusat jaringan yang menghubungan semua wilayah geografis sekaligus memfasilitasi antarkomunitas seni di Indonesia serta mendorong terjadinya perluasan jaringan kerjasama di tingkat dunia.
# '''Pembentukan
# '''Usulan Program''': Seluruh usulan program terlampir yang telah ditetapkan dalam sidang komisi, menjadi bagian yang tak terpisah dari rekomendasi ini.<ref>{{Cite news|url=http://www.sumbarsatu.com/Berita/11645-Inilah-Rekomendasi-Kongres-Kesenian-Indonesia--KKI--III-Bandung.html|title=Inilah Rekomendasi Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III Bandung|newspaper=Sumbarsatu|language=id-ID|access-date=2017-05-08}}</ref>
Baris 24:
{{reflist}}
[[
[[
|