Presbiterial Sinodal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT26Hendra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:USVA headstone emb-04.svg|jmpl|Presbyterian Cross]]
Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Ketua (Indonesia).<ref name="abenego">{{en}} Abednego, B.A. ''Beberapa Catatan Tentang Presbiterial-Sinodal''. 1972. Jawa Timur: Komisi Tata Gereja Sinode GKI Jawa Timur. . Hal. 7-10.</ref> Jabatan penatua atau presbiter (Yunani : Presbuteros, secara harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang, sesepuh) <ref name="abegnego"/>. Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab.<ref name="abegnego"/> Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.<ref name="abegnego"/>
'''Prebiterial Sinodal''' adalah istilah untuk salah satu bentuk pemerintahan gereja yang berdasarkan kepemimpinan para penatua dalam suatu dewan. Bentuk ini digunakan pada sejumlah gereja [[Kristen]]. Di Indonesia dijumpai antara lain pada [[Gereja Kristen Indonesia]] dan sebagainya.
Sistem Presbiterial, dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat). Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri. Sedangkan, sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut. Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (pejabat gerejawi).
 
== Etimologi ==
Kata presbiterial berasal dari kata ''presbiter'' (dari [[bahasa Yunani]]), atau Zaqen''zaqen'' (dari [[bahasa Ibrani]]) yang berarti "Ketua" dalam [[bahasa (Indonesia)]].<ref name="abenegoabednego">{{enid}} Abednego, B.A Abednego. ''Beberapa Catatan Tentang Presbiterial-Sinodal''. 1972. Jawa Timur: Komisi Tata Gereja Sinode GKI Jawa Timur. . Hal. 7-10.</ref> Jabatan penatua atau presbiter (Yunani : Presbuteros), secara harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang, (sesepuh) .<ref name="abegnegoabednego"/>. Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam [[Alkitab]].<ref name="abegnegoabednego"/> Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.<ref name="abegnegoabednego"/>
 
== Sistem Presbiterial ==
Sistem Presbiterial adalah suatu sistem dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat).<ref name="aritonang">{{id}}Aritonang, Jan S. ''Berbagai Aliran Di Dalam dan Di Sekitar Gereja''. 1995. Jakarta: BPK Gunung Mulia.</ref> Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri.
 
== Sistem Sinodal ==
Sistem Sinodal adalah suatu sistem dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut.
 
== Sistem gabungan ==
Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (pejabat gerejawi).
 
== Lihat pula ==
* [[Gereja Kristen Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Gereja]]
[[Kategori:Presbiterianisme]]