Yibbum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wikinesia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pisahkan|Perkawinan levirat}}
[[Berkas:Köln-Tora-und-Innenansicht-Synagoge-Glockengasse-040.JPG|jmpl|[[Sefer Torah]] at old [[Glockengasse Synagogue]] (reconstruction), [[Cologne]]]]
[[Berkas:Rembrandt's school Tamar.JPG|jmpl|300px|Lukisan Yehuda dan Tamar karya [[Rembrandt]] pada tahun 1650-an. Ilustrasi praktik yibbum dalam kisah dalam [[Alkitab]] yang meriwayatkan kehidupan Yehuda dan Tamar.]]
 
'''Yibbum''' atau '''[[:wikt:perkawinan levirat|perkawinan levirat]]''' atau '''perkawinan ipar''' adalah [[perkawinan]] Hukum Musa dalam [[Yudaisme]] yang paling kompleks dalam pernikahan yang diamanatkan oleh hukum [[Taurat]] ({{Alkitab|Ulangan 25:5-10}}). Menurut hukum ini, saudara dari laki-laki yang meninggal tanpa anak-anak mempunyai kewajiban untuk menikahi janda dari saudaranya yang meninggal itu.<ref name="Br">W.R.F. Browning.2007.Kamus Alkitab.Jakarta.Gunung Mulia.143.</ref><ref name="Lev">Levirate Marriage in the Jewish Encyclopedia.</ref> Namun, jika salah satu pihak menolak untuk pergi melalui dengan pernikahan, keduanya diminta untuk pergi melalui suatu upacara yang dikenal sebagai ''halizah'', melibatkan tindakan simbolik penolakan hak mereka untuk melakukan pernikahan ini.<ref name="Br"/> Hukum Yahudi (Halakha) telah melihat penurunan bertahap yibbum mendukung [[halizah]], ke titik di mana di sebagian komunitas [[Yahudi]] kontemporer yang pertama sangat tidak dianjurkan.<ref name="Br"/>
 
== Aturan ==
Berikut adalah aturan dari [[Alkitab Ibrani]] yaitu [[Kitab Ulangan]] [[Ulangan 25|pasal 25 ayat 5-10]] mengenai '''perkawinan levirat''' atau '''perkawinan ipar'''yibbum:<br />
 
"Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang daripada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban '''perkawinan ipar'''yibbum."<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:5}}</ref>
 
=== Keturunan ===
Baris 11 ⟶ 13:
 
=== Penolakan ===
"Namun, jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: ''"Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku''".<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:7}}</ref>
 
Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai istei, maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, "menanggalkan kasut" orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya. Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang."<ref>{{Alkitab|Ulangan 25:8-10}}</ref>
Baris 20 ⟶ 22:
 
== Pada suku bangsa lain ==
Konsep ''Yibbum'' tidak unik untuk Yudaisme.<ref name="Br"/> Dikenal sebagai "perkawinan Hukum Musa" (ketika pernikahan adalah untuk saudara almarhum) atau warisan janda (saat itu adalah untuk setiap saudara laki-laki yang masih hidup), telah dilakukan oleh masyarakat lain dengan struktur klan yang kuat.<ref name="Br"/> Hal ini atau dikenal dalam masyarakat termasuk Punjabi, Jat, Hun (Cina "Xiongnu", "Hsiong-nu", dll), Mongol, dan Tibet.<ref name="Br"/>
 
=== Indonesia ===
Di Indonesia dan kepulauan Nusantara, perkawinan ini disebut sebagai '''[[:wikt:ganti tikar|ganti tikar]]''' (peribahasa: [[:q:lepas bantal berganti tikar|lepas bantal berganti tikar]]), '''[[:wikt:ganti lapik|ganti lapik]]''', atau '''[[:wikt:turun ranjang|turun ranjang]]'''
 
== Referensi ==