Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 112.215.175.53 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Nurdin Rijal Ardhi
Tag: Pengembalian
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 31:
== Latar Belakang ==
=== Petahana ===
{{multiple image|align=left|direction=horizontal|caption_align=center|image1=Joko Widodo 2019 official portrait.jpg|width1=131|footer=Foto kepresidenan resmi Jokowi dan pelantikan pada masa jabatan kedua (2019).|image2=Joko Widodo second oath.jpg|width2=131}}
[[Berkas:Joko Widodo 2019 official portrait.jpg|jmpl|150px|Presiden [[Joko Widodo]] (2019).]]
Menurut Pasal 7 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] menyatakan:
{{cquote|[[s:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk '''satu kali''' masa jabatan.]]}}