Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Pengadilan Hak Asasi Manusia''' (disingkat '''Pengadilan HAM''') adalah [[Pengadilan Khusus]] terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]].
 
Baris 7 ⟶ 8:
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi kejahatan [[genosida]] dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok [[bangsa]], [[ras]], kelompok [[etnis]], kelompok [[agama]], dengan cara :
# membunuh anggota kelompok;
# mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Baris 25 ⟶ 26:
# kejahatan [[apartheid]].
 
'''Tugas pengadilan Ham :'''
 
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
Baris 33 ⟶ 34:
* {{id}} [http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/fdfde421decaab2f25e7aac03b227981.pdf Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]
 
{{Kekuasaan kehakimanHukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]