Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Menambah Kategori:Lembaga peradilan Indonesia menggunakan HotCat |
||
(16 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Pengadilan Hak Asasi Manusia''' (disingkat '''Pengadilan HAM''') adalah [[Pengadilan Khusus]] terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]].
== Tempat Kedudukan ==
Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi :▼
Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:▼
Membunuh anggota kelompok;▼
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;▼
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;▼
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;▼
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.▼
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:▼
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; ▼
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; ▼
== Lingkup Kewenangan ==
▲Berdasarkan
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; ▼
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; ▼
▲
Penghilangan orang secara paksa▼
▲
▲
▲
# pembunuhan
# pemusnahan
# perbudakan
▲
# penyiksaan
▲
▲
# kejahatan [[apartheid]].
'''Tugas pengadilan Ham:'''
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.
== Referensi ==
* {{id}} [http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/fdfde421decaab2f25e7aac03b227981.pdf Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]
{{Hukum Indonesia}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
|